Headlines News :
Home » , » Dengan e-Samsat Online: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai ATM BRI

Dengan e-Samsat Online: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai ATM BRI


Umuh Muchtar (Manajer Persib) saat peluncuran e-Samsat Online BRI           
Bandung, tabloidmetrolima.com -  Bagi Anda yang sibuk hingga tak sempat membayar pajak perpanjangan kendaraan bermotor ke kantor Samsat, jangan khawatir. Semuanya bisa diselesaikan di mesin ATM. Hanya tinggal mengikuti instruksi yang tertera di layar ATM, maka pajak kendaraan anda selama setahun sudah terselesaikan dengan Mudah, praktis, dan efisien.


"Bayar pajak tahunan motor, biasanya datang langsung ke Samsat, sekarang bisa dilakukan di ATM," ujar Rico, salah seorang warga. Ia ditemui di kawasan Cihampelas Walk Kota Bandung, Jumat 20 Mei 2016.

Hal ini dimulai setelah diluncurkannya e-Samsat online hasil kerja sama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, serta PT Jasa Raharja (Persero). layanan baru ini diakui bisa mempermudah. Soalnya, pembayaran pajak cukup dilakukan melalui ATM, tanpa perlu datang langsung ke outlet atau gedung Samsat. dan tidak usah juga harus datang ke Samsat. Kalau lewat ATM bisa lebih gampang ambil waktunya, tidak perlu ngantre juga.

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui ATM  harus dilakukan melalui akun pemilik rekening yang sama dengan pemilik kendaraan bermotor. Dari struk pembayaran pajak melalui mesin ATM yang diterima, selain itu terdapat pula sejumlah keterangan, mulai dari waktu dan lokasi transaksi, jenis transaksi, nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, nomor polisi serta warna kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, hingga jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sementara itu, Direktur Bisnis BUMN dan Kelembagaan BRI, Kuswiyoto, menuturkan bahwa layanan baru ini merupakan wujud sinergi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal yang paling nyata adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak. "Dengan diluncurkannya e-Samsat online BRI ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK kendaraan. Cukup membayar di 22.792 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.

Layanan ini mengintegrasikan data NIK nasabah BRI yang diperoleh dari E-KTP Dinas Kependudukan, dengan data yang dimiliki Polri. Dengan demikian struk ATM BRI dapat dijadikan bukti sah pembayaran pajak daerah dan bukti telah dilakukannya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ditemui di tempat yang sama, Wakakorlantas Polri, Brigjen Pol Indrajit, menuturkan bahwa selama ini Polda Jawa Barat sudah menjadi pelopor untuk sejumlah inovasi layanan, termasuk pembayaran pajak kendaran yang menjadi kewenangan Direktorat Lalu Lintas. Sebelum dengan BRI, layanan online juga sudah dilakukan dengan sejumlah bank lain untuk mempermudah pembayaran pajak.

Hal tersebut menjadi apresiasi tersendiri, sekaligus bisa dilakukan pula oleh seluruh Polda di Indonesia. "Saya berharap inovasi yang dilakukan Polda Jawa Barat ini bisa memberikan motivasi bagi seluruh Polda di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, layanan ini juga berkontribusi bagi pendapatan pajak daerah. Secara langsung, hal tersebut akan berdampak positif bagi anggaran pembangunan Jawa Barat. Selama ini, dia mengatakan, terdapat sekitar 4 juta kendaraan di Jawa Barat yang pajaknya tertunggak atau belum dibayarkan. Dengan makin banyaknya kemudahan layanan pembayaran pajak, angka kendaraan yang pajaknya tidak dibayar diharapkan bisa terus ditekan. Sunanto
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved