![]() |
Umuh
Muchtar (Manajer Persib) saat peluncuran e-Samsat Online BRI
|
Bandung, tabloidmetrolima.com - Bagi Anda yang sibuk hingga
tak sempat membayar pajak perpanjangan kendaraan bermotor ke kantor Samsat,
jangan khawatir. Semuanya bisa diselesaikan di mesin ATM. Hanya tinggal
mengikuti instruksi yang tertera di layar ATM, maka pajak kendaraan anda selama
setahun sudah terselesaikan dengan Mudah, praktis, dan efisien.
"Bayar pajak tahunan motor,
biasanya datang langsung ke Samsat, sekarang bisa dilakukan di ATM," ujar
Rico, salah seorang warga. Ia ditemui di kawasan Cihampelas Walk Kota Bandung,
Jumat 20 Mei 2016.
Hal ini dimulai setelah diluncurkannya
e-Samsat online hasil kerja sama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Tim
Pembina Samsat Jawa Barat, terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Polda
Jawa Barat, serta PT Jasa Raharja (Persero). layanan baru ini diakui bisa
mempermudah. Soalnya, pembayaran pajak cukup dilakukan melalui ATM, tanpa perlu
datang langsung ke outlet atau gedung Samsat. dan tidak usah juga harus datang
ke Samsat. Kalau lewat ATM bisa lebih gampang ambil waktunya, tidak perlu
ngantre juga.
Sebagai catatan, pembayaran pajak
kendaraan melalui ATM harus dilakukan
melalui akun pemilik rekening yang sama dengan pemilik kendaraan bermotor. Dari
struk pembayaran pajak melalui mesin ATM yang diterima, selain itu terdapat pula
sejumlah keterangan, mulai dari waktu dan lokasi transaksi, jenis transaksi,
nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, nomor polisi serta warna kendaraan,
nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, hingga jumlah pajak yang harus
dibayarkan.
Sementara itu, Direktur Bisnis BUMN
dan Kelembagaan BRI, Kuswiyoto, menuturkan bahwa layanan baru ini merupakan
wujud sinergi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal yang paling
nyata adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak. "Dengan diluncurkannya
e-Samsat online BRI ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam melakukan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK kendaraan. Cukup
membayar di 22.792 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
Layanan ini mengintegrasikan data
NIK nasabah BRI yang diperoleh dari E-KTP Dinas Kependudukan, dengan data yang
dimiliki Polri. Dengan demikian struk ATM BRI dapat dijadikan bukti sah
pembayaran pajak daerah dan bukti telah dilakukannya registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor.
Ditemui di tempat yang sama,
Wakakorlantas Polri, Brigjen Pol Indrajit, menuturkan bahwa selama ini Polda
Jawa Barat sudah menjadi pelopor untuk sejumlah inovasi layanan, termasuk
pembayaran pajak kendaran yang menjadi kewenangan Direktorat Lalu Lintas.
Sebelum dengan BRI, layanan online juga sudah dilakukan dengan sejumlah bank
lain untuk mempermudah pembayaran pajak.
Hal tersebut menjadi apresiasi
tersendiri, sekaligus bisa dilakukan pula oleh seluruh Polda di Indonesia.
"Saya berharap inovasi yang dilakukan Polda Jawa Barat ini bisa memberikan
motivasi bagi seluruh Polda di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan mengatakan, layanan ini juga berkontribusi bagi pendapatan pajak
daerah. Secara langsung, hal tersebut akan berdampak positif bagi anggaran
pembangunan Jawa Barat. Selama ini, dia mengatakan, terdapat sekitar 4 juta
kendaraan di Jawa Barat yang pajaknya tertunggak atau belum dibayarkan. Dengan
makin banyaknya kemudahan layanan pembayaran pajak, angka kendaraan yang
pajaknya tidak dibayar diharapkan bisa terus ditekan. Sunanto