Headlines News :
Home » » Oknum PNS Kota Pagaralam Tertangkap Bawa 1 Gram Shabu

Oknum PNS Kota Pagaralam Tertangkap Bawa 1 Gram Shabu

Oknum PNS ditangkap Satnarkoba Polres Pagaralam             
Pagaralam, tabloidmetrolima.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Pagaralam kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkotika) di wilayah hukum Polres Kota Pagaralam.



Tak tanggung, penangkapan kali ini berhasil  mengamankan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup pemerintah Kota Pagaralam.

Yakni Hatta Kusral (36) warga Gang Antara Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan yang tercatat sebagai PNS staf di Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan.

Informasi,Kamis (12/5) Hatta ditangkap oleh satnarkoba pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Kecamatan Pagaralam Utara.

Kronologisnya, Hatta yang merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba ini,tertangkap setelah salah seorang anggota polisi berpura-pura memesan barang kepada TSK,dan setelah melakukan transaksi barula anggota satnarkoba melakukan penangkapan,

Dan setelah diperiksa, ternyata bersamaan barang yang dipesan oleh anggota yang menyamar anggota menemukan beberapa paket sabu yang disimpan dan diselipkan ke gulungan kabal charger heandphone.

Diwaktu itu pula TSK langsung diamankan di Mapolres Kota Pagaralam berikut barang bukti (BB)  4 paket kecil sabu dan 1 buah charger heandphone.

Dihadapan penyidik TSK mengatakan,kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang rekanya yang bernama Ari (TO),Dan barang tersebut ia jual ketika ada yang memesan kepada dirinya.

"Kalau ado yang nyari, aku pesanke samo Ari, dan aku diupah duit kemudian aku belike barang jugo untuk pakaian dewek,"ungkapnya.

Ia mengatakan,kalau dirinya pernah direhabilitasi ke lido melalui BNN Kota Pagaralam atas permintaan orang tuanya.

"Aku baru berapo bulan keluar dari lido,"ujarnya.

Sementara Kapolres Kota Pagaralam AKBP Hendra Gunawan didamping Kaasat Narkoba AKP Dedi Purma Jaya melalui penyidik narkoba mengatakan,kalau TSK merupakan TO satnarkoba sejak lama.

"Dan melalui penyamaran dengan berpura-pura memesan barang (sabu) akhirnya bisa ditangkap,"ucapnya.

Diterangkan penyidik,kalau TSK tidak hanya pemakai namun juga sebagai kurir (kaki tangan),dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009

Sementara Kepala BKD Kota Pagaralam Imam Pasli ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Hatta Kusaral merupakan PNS dilingkup Pemkot Pagaralam.

Ia mengatakan,kalau dirinya prihatin terahadap kasus ini, mengingat pemerintah kota Pagaralam mengeluarkan aturan syarat kenaikan PNS harus bersih dari Narkoba.

Imam pun tak menampik,kalau TSK pernah di rehabilitasi di lido karena menggunakan narkoba tersebut. (Herlan)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved