![]() |
Oknum PNS ditangkap Satnarkoba Polres Pagaralam |
Pagaralam,
tabloidmetrolima.com
- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Pagaralam kembali berhasil mengungkap
peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkotika) di wilayah hukum Polres Kota
Pagaralam.
Tak
tanggung, penangkapan kali ini berhasil mengamankan salah seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup pemerintah Kota Pagaralam.
Yakni Hatta
Kusral (36) warga Gang Antara Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam
Selatan yang tercatat sebagai PNS staf di Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo
Selatan.
Informasi,Kamis (12/5)
Hatta ditangkap oleh satnarkoba pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 16.30 WIB
di Jalan Umum Kecamatan Pagaralam Utara.
Kronologisnya,
Hatta yang merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba ini,tertangkap setelah
salah seorang anggota polisi berpura-pura memesan barang kepada TSK,dan setelah
melakukan transaksi barula anggota satnarkoba melakukan penangkapan,
Dan setelah
diperiksa, ternyata bersamaan barang yang dipesan oleh anggota yang menyamar
anggota menemukan beberapa paket sabu yang disimpan dan diselipkan ke gulungan
kabal charger heandphone.
Diwaktu itu pula
TSK langsung diamankan di Mapolres Kota Pagaralam berikut barang bukti
(BB) 4 paket kecil sabu dan 1 buah charger heandphone.
Dihadapan
penyidik TSK mengatakan,kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari
seseorang rekanya yang bernama Ari (TO),Dan barang tersebut ia jual ketika ada
yang memesan kepada dirinya.
"Kalau ado
yang nyari, aku pesanke samo Ari, dan aku diupah duit kemudian aku belike
barang jugo untuk pakaian dewek,"ungkapnya.
Ia mengatakan,kalau
dirinya pernah direhabilitasi ke lido melalui BNN Kota Pagaralam atas
permintaan orang tuanya.
"Aku baru
berapo bulan keluar dari lido,"ujarnya.
Sementara
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Hendra Gunawan didamping Kaasat Narkoba AKP Dedi
Purma Jaya melalui penyidik narkoba mengatakan,kalau TSK merupakan TO
satnarkoba sejak lama.
"Dan
melalui penyamaran dengan berpura-pura memesan barang (sabu) akhirnya bisa
ditangkap,"ucapnya.
Diterangkan
penyidik,kalau TSK tidak hanya pemakai namun juga sebagai kurir (kaki
tangan),dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan UU
Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Sementara Kepala
BKD Kota Pagaralam Imam Pasli ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Hatta
Kusaral merupakan PNS dilingkup Pemkot Pagaralam.
Ia
mengatakan,kalau dirinya prihatin terahadap kasus ini, mengingat pemerintah kota
Pagaralam mengeluarkan aturan syarat kenaikan PNS harus bersih dari Narkoba.
Imam pun tak
menampik,kalau TSK pernah di rehabilitasi di lido karena menggunakan narkoba
tersebut. (Herlan)