PKL di area RSU dr.Soekarjo mulai dibersihkan |
Tasik Kota,
tabloidmetrolima.com
- Rumah Sakit Umum dr.Soekarjo kini bebas dari para pedagang baik kios-kios
atau roda permanen yang berjualan di ruang ringkup RSU dr.Soekarjo, Area Rumah
Sakit harus steril dari pedagang mengacu
ke undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang aturan Rumah Sakit
untuk sarana prasarana pasilitas untuk pelayanan terhadap pasien
maka pihak rumah sakit mengeluarkan surat edaran agar para pedagang bisa keluar
dari ruang lingkup rumah sakit baik yang sudah lama atau yang baru jualan.
Sterilisasi PKL
dari area Rumah Sakit di karenakan salah satu syarat rekomendasi dari Dinas
Kesehatan juga dari Propinsi untuk bentuk pelayanan di dalam Rumah Sakit Umum
harus bersih dari para pedagang terutama di dalam ruangan tidak boleh ada
kantin untuk beroprasional di dalam atau di depan halaman karena bisa
mengganggu untuk kenyamanan para pasien khususnya yang ada di Rumah Sakit.
Wadirum RSU dr.Soekarjo, H.Suherman
|
Mengacu ke
undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ketika di kompirmasi
Wadirum RSU dr.Soekarjo, H.Suherman menjelaskan, Kita bukan mengusir para pedagang
dan bukan untuk menghentikan dan bukan melarang jualan, Ini demi untuk majunya
Rumah Sakit di bidang pelayanan dan kenyamanan para pasien.
“Karena kita
mengacu ke peraturan undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
bentuk salah satu syarat harus bersih dari pedagang jadi bukan kita melarang, silahkan
berjualan dan nanti kedepannya kalau sudah ada rekomendasi dari Propinsi juga
dari Dinas Kesehatan para pedagang akan dibenahi dan di tempatkan agar teratur
dan rapih jangan sampai mengganggu terhadap pelayanan, “ungkap H.Suherman.
Terkait
sterilisasi Rumah Sakit dari pedagang, Sujana salah seorang pedagang
mengungkapkan, Kita memang mengerti dan
paham karena bagaimana pun yang di minta pihak rumah sakit untuk kelancaran dan
kenyamanan para pasien, apalagi pihak rumah sakit juga akan membenahi
para pedagang dan di arahkan ke salah satu tempat agar tertata rapih. Kusnadi