Headlines News :
Home » » Anggaran APBD 2016 Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Rawan Penyimpangan

Anggaran APBD 2016 Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Rawan Penyimpangan

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok
Depok, tabloidmetrolima.com - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok pada tahun angggaran 2016 memperoleh anggaran sebesar Rp 345.047.118.500,- terdiri dari 1645 paket kegiatan regular dan14 kegiatan adalah swakelola.

Dalam pengelolaan anggaran sebesar itu sangat mungkin terjadi penyimpangan hal ini dikarenakan pada tahun 2014,terdapat fakta yang tidak terbantahkan yakni dalam anggaran APBD, Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air  diketahui terdapat beberapa penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Meski nilai kerugiannya kecil dan seandainya kepala dinas telah mengembalikan ke kas daerah, toh tetap saja unsur pidananya tidak serta merta hilang sebagaimana tercantum dalam pasal 4 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang dengan tegas meyebutkan bahwa pengembalian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku  tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Contoh kongkritnya, Berdasarkan rekomondasi Badan Pemeriksa  Keuangan kepada Walikota Depok agar memerintahkan kepala dinas untuk melakukan  beberapa  hal antara lain melalui Kepala Bidang (PPK) untuk menagih serta mengembalikannya ke kas Negara uang sejumlah lima puluh juta rupiah lebih, atas kelalaian dinas sehingga terjadi kelebihan pembayaran terhadap 4 perusahaan pelaksana pekerjaan yang telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai  ketentuan kontrak pada tahun 2014.

Kemudian pada tahun 2015 pada bidang jalan dan jembatan, pada paket pekerjaan pembangunan jembatan terminal jatijajar.terjadi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi dan kontraktornya pun telah ditahan di Lapas pondokrajeg oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok baru baru ini tak tertutup kemungkinan oknum oknum  dinas yang terlibat, tinggal menunggu waktu untuk dipenjara.

Dari  2 contoh kasus tersebut, tak ayal makin menguatkan dugaan bahwa pada tahun sekarang pun  seluruh kegiatan yang ada pada dinas bina marga dan sumber daya air kota depok, benar benar rawan dengan penyimpangan. Oleh karena itu sebagai warga Negara yang baik mari kita turut mengawasi  semenjak dimulainya proses tender sampai dengan berakhirnya pekerjaan, bahkan sampai dengan proses pencairan anggaran harus senantiasa diawasi.

Hak masyarakat tersebut Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no 71 tahun 200  tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.  Sementara Itu Manto Jorghi Kepala Dinas belum berhasil dimintakan keterangan padahal telah berkali kali coba untuk ditemui,bahkan dihubungi lewat Cellularnya tidak menjawab. Rudi Hrp/Her
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved