Ilustrasi pembunuhan |
Pagaralam, tabloidmetrolima.com - Unit Reskrim Polsek Dempo Utara, kemarin (1/3) melimpahkan tersangka dan
barang bukti ke kejaksaan negeri Pagaralam, Tersangka dan barang bukti yang
dilimpahkan ini terkait kasus pembunuhan biduan Husnawati alias Hus (35).
Tersangka itu adalah AF, warga Dusun Jambat Balo, Kelurahan Ulu Rurah,
Kecamatan Pagaralam Selatan. Kemudian IR, warga dusun Talang Darat Kelurahan
Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara. Sedangkan barang buktinya diantaranya
adalah satu unit sepeda motor bernomor polisi (Nopol) 3769 WD, sebongkah batu
kali, pakaian korban dan sebuah pisau cutter.
Kapolres Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan SIK MSi, didampingi Kapolsek Dempo
Utara, Iptu Jalaludin, melalui Kanit Reskrim, Bripka Deka Saputra SE MSi
menerangkan, pelimpahan itu dilakukan guna proses pengadilan.
“Pihak kejaksaan akan menggunakan barang bukti dan tersangka itu saat proses pengadilan nanti,” ucap Deka, ketika ditemui Wartawan Metro Lima News di Mapolsek Dempo Utara beberapa waktu yang lalu.
“Pihak kejaksaan akan menggunakan barang bukti dan tersangka itu saat proses pengadilan nanti,” ucap Deka, ketika ditemui Wartawan Metro Lima News di Mapolsek Dempo Utara beberapa waktu yang lalu.
Ditambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kedua
tersangka kepada Kejari Pagaralam. Disebutkannya, berkas perkara untuk
tersangka IR lebih dahulu diserahkan. Kemudian disusul dengan berkas perkara
tersangka AF.
Hal ini dijelaskannya, karena tersangka IR masuk kategori anak di bawah
umur. Jadi pihaknya harus cepat merampungkan pembuatan berkas perkaranya.
“Berkas perkara IR sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sedangkan berkas
perkara AF baru saja kita serahkan,” imbuhnya. Mislan/Herlan