Headlines News :
Home » , » BPJS Kesehatan KCU Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Perpres No.19 Tahun 20116 Tentang Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan KCU Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Perpres No.19 Tahun 20116 Tentang Jaminan Kesehatan


Kadis Kesehatan, Ketua FKRS dan Perwakilan BPJS Kesehatan
Tasikmalaya, tabloidmetrolima.com - Pemerintah telah menertibkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pembahasan Peraturan Presiden ini sudah dilakukan  sejak akhir Tahun 2014 Penyesuaian iuran yang tertuang dan Perpres sudah merupakan perhitungan aktuaris termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Maka Pihak BPJS Kesehatan KCU Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang bertempat di Aula BPJS Kesehatan KCU Tasikmalaya tampak hadir Kepala  Unit Hukum dan Informasi Publik BPJS Kota Tasikmalaya Sumbut Marwata, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr.H.Cecep Z.Kholis, M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya drg.H.Oki Zulkipli, Ketua Forum Komunikasi Rumah Sakit dr. Dudun dan para awak media.


Kanit Hukum Dan Komunikasi Publik Perwakilan BPJS Kesehatan Subut Marwata
Kepala  Unit Hukum dan Informasi Publik BPJS Kota Tasikmalaya Sumbut Marwata mengatakan  terbitnya Perpres 19/2016 untuk peningkatan pelayanan kesehatan akan ber5dampak langsung terhadap kualitas layanan di masyarakat BPJS Kesehatan hanya pelaksana untuk mensosialisasikan Perpres ini, tetap mutu pelayanan  kesehatan terdapat di berbagai Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan tingkatan 1 dan Rumah Sakit yang menjadi rujukan dari Puskemas tadi.

Untuk kelengkapan alat kesehatan/obat atau penunjang lainnya secara tehnis fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit Negeri atau  Swasta harus bisa tercover agar masyarakat tidak dirugikan mari kita bersama-sama berikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada para peserta Jamkesmas, Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS bagi Polri/TNI/Pensiunan. Tandas Sumbut.

Dinas Kesehatan dan Forum Komunikasi Rumah Sakit di sela acara siap membantu BPJS Kesehatan apalagi Pemerintah Kota Tasikmalaya mengintegrasikan kepersertaan Jamkesda Kota Tasikmalaya ke BPJS Kesehatan dan sarana penunjang lain seperti obat inilah yang sangat dirugikan karena ketersediaan obat di rumah sakit kurang stok jadi masyarakat harus beli keluar apotik yang lain dengan talang sendiri dan ini menjadi PR bagi kami ketersedian obat di RS harus memadai agar masyarakat tetap nyaman.


Warga Peserta Bukan Penerima Upah Di BPJS Kesehatan KCU Tasikmalaya
Dengan Penyesuaian Iuran pasti masyarakat dirasa tidak keberatan asal pelayanan kesehatan dari tingkat Puskemas, Rumah Sakit atau lainnya terus ditingkatkan.

Besaran Penyesuaian Iuran ini berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2016 pasal 16f untuk Kelas 1 dari Rp.59.500,- menjadi Rp.80.000,- Kelas 2 dari Rp.42.500 menjadi Rp.51.000,- dan untuk Kelas 3 dari Rp.25.500,- menjadi Rp.30.000,-. Dede KH
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved