Satpol PP tempelkan Surat Peringatan di rumah warga |
Wakil Camat Setiabudi bersama warga yang menerima SP 1 |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Pemerintah Kota (Pemkot)
Administrasi Jakarta Selatan memberi Surat Peringatan pertama (SP 1) kepada
penghuni 225 bangunan liar yang menempati lahan Taman Pemakaman Umum (TPU)
Menteng Pulo, Jalan Menteng Pulo Raya, Menteng Atas, Setiabudi, Rabu (23/3).
Warga pemilik bangunan liar menerima Surat Peringatan |
Wakil Camat Setiabudi, Tamo
Sijabat mengatakan, pemberian SP 1 ini menyusul akan dilaksanakannya penataan
TPU Menteng Pulo yang selama ini tidak terawat lantaran berdiri permukiman
kumuh.
![]() |
Satgas Pol PP Kec.Setiabudi mendatangi Lokasi |
" Kebanyakan penghuni ini
pendatang, dan pemulung. Kegiatan hari ini rangkaian awal untuk penataan
pemakaman,”ujarnya usai Apel Sosialisasi pemberian SP 1 di TPU Menteng
Pulo Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Sebanyak 80 petugas gabungan
dari Satpol PP, aparat kecamatan dan kelurahan TNI dan Polri langsung menyebar
surat peringatan. Beberapa menempel di bangunan yang ada di lokasi tersebut
karena penghuninya kosong.
Dikatakan Tamo, sekitar tiga
tahun lalu di lokasi yang sama pernah dilakukan penertiban. Namun, lantaran
tidak dipagar pasca penertiban, bangunan liar yang mayoritas gubuk kembali lagi
bertambah banyak. Tahun ini Dinas Pertamanan ada anggaran untuk
pemagaran,"ujarnya.
“Dipastikan, Pemkot Jakarta
Selatan tidak memberikan uang ganti rugi kepada penghuni bangli dan tidak ada
relokasi maupun rumah susun,”tegas Tamo. To/Jat