Kantor Disdik Kota Depok |
Depok, tabloidmetrolima.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap
kasus dugaan korupsi perkara pengadaan seragam sekolah untuk siswa sekolah
dasar (SD) tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara mencapai 3,6 miliar
rupiah.
Dalam pengungkapan
kasus itu, Polda Metro mengamankan dua tersangka atas nama AS dan DS. Tersangka
AS diketahui sebagai pemilik perusahaan penyedia jasa sedangkan DS dari
penyelenggara negara dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Dua tersangka sudah
kami periksa dan kami mintai keterangan, dan ini masih terus dikembangkan,”
kata Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimdus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan,
Kamis (25/02/2016) di Jakarta.
Ferdy menjelaskan,
pagu anggaran dalam pengadaan seragam SD tersebut sebesar Rp.15.778.000.000
rupiah dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.399.320.000 rupiah. Uang sebesar itu
untuk pakaian seragam kurang 5.515 stel dan untuk sepatu kurang 10.443 pasang.
“Ini di menangkan
oleh CV.Mega Agro Jaya dan dalam pelaksanaanya penyedia jasa tidak mematuhi
sesuai kontrak, dimana barang yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak yang
disepakati,”paparnya.
Karena tidak sesuai
kontrak, lanjut dia, negara pun dirugikan hingga milyaran rupiah. “Dari hasil
audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp.3.693.851.732 rupiah,” jelasnya.
Saat disinggung
mengenai pengadaan seragam SD didaerah mana, Ferdy hanya memberikan sedikit
gambarannya.“Itu berada di Kota Depok. Jelasnya nanti kalau sudah terungkap
semua kami jelaskan,” pungkasnya. Rudi
H.