Oknum DPK Kec.Kebayoran Lama bermain di bangunan |
Jakarta,
tabloidmetrolima.com - Bangunan
lima lantai di Jalan Ciputat Raya RT.007 RW.05 No.39 Kelurahan Pondok Pinang
Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan di Segel oleh petugas Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Diduga
bangunan tersebut melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Penyegelan Bangunan yang akan digunakan sebagai kantor ini dilakukan Dinas
Penataan Kota Kec.Kebayoran Lama, namun dalam proses pengerjaan pembangunannya diduga
ada oknum PNS DPK membekingi, sehingga bangunan tersebut dapat berlangsung dan hampir
rampung pengerjaannya.
Menurut Sumber DIN, dikantor Kec.Kebayoran
Lama Jakarta Selatan, mengaku, Bangunan kantor Di Jalan Ciputat Raya nomer 39,
kalau tidak ada oknum Dinas Penataan Kota Kecamatan bermain tidak mungkin bisa
berjalan dan hampir selesai pembangunannya.
Din juga membeberkan masih banyak
lagi seperti bangunan 2 lantai tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan H.Goden Ujung RT.08 RW.011 No.41,
Kelurahan Pondok Pinang , dan satu lagi di Jalan Pondok Pinang 5 RT.07
RW.02 juga dibangun dua lantai juga tidak dilengkapin Izin .
Diduga ada oknum DPK Kebayoran Lama
melindunggi bangunan tersebut,” Tidak mungkin pak kalau tidak ada restu dari
oknum DPK , bangunan tersebut aman tanpa ada tindakan”. Sehingga pemilik
bangunan tersebut terus melakukan pekerjaan tanpa ada rasa takut akan
dibongkar, karena dirinya sudah merasa memberikan uang kepada oknum Kecamatan.
Kepala Seksi Cindy saat ditemui
untuk diminta penjelasan bangunan kantor di Jalan Ciputat Raya 39, bangunan
tersebut melanggar Garis Sepadan Bangunan namun Sendi Kepala Seksi tidak berada
ditempat. Mang