Sesi Photo bersama kegiatan Bimtek e-SPT dan e-BKU |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi
membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi pelaporan Pajak e-SPT dan
Aplikasi pelaporan Buku Kas Umum (e-BKU) bagi Bendahara di lingkungan
Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan di Ruang Pola kantor walikota
Jaksel, Kamis (18/2).
Tri Kurniandi menerima cendera mata dari Ditjen Pajak Jaksel |
Saat ini pelaporan pajak pusat
menuju sistem pelaporan secara elektronik dengan berbasis internet antara lain
e-SPT, e-faktur, e-Filing, e-Billing. Sistem ini sejalan dengan upaya Pemda DKI
Jakarta untuk mewujudkan sistem pelaporan pemerintah elektronik real time yang
akuntabel dan terbuka sehingga pelaksanaan anggaran, begitu juga terhadap
pembukuan penerimaan dan pengeluaran belanja pada BKU yang berbasis Eletronik
(e-BKU).
Peserta Bintek mencoba aplikasi |
“Untuk itu Kantor Perbendaharaan
dan Kas Daerah mengadakan Bimbingan Teknis untuk bendahara di lingkup Pemda
Kota Adm. Jakarta Selatan. Bimtek ini merupakan sarana strategis guna
memberikan pemahaman dan keahlian kepada peserta khususnya bendahara, tentang
Aplikasi Pelaporan Pajak e-SPT dan Pelaporan Buku Kas umum (e-BKU),”kata Tri Kurniadi
didampingi Kepala Kanwil DJP Jaksel Bambang Tri Mulyanto dan Kepala KPKD Busro
saat membuka acara Bimtek Aplikasi e-SPT dan E-BKU dikantor walikota Jaksel,
Kamis (18/2).
Melalui pemahaman ini peserta
diharapkan mampu melaksanakan proses pelaksanaan kewajiban pelaporan pajak,
terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja pegawai barang dan jasa
secara benar lengkap sesuai aturan. Tidak bisa dipungkiri selama ini sektor
pengadaan barang/jasa rentan tindak pidana korupsi.
“Tri tegaskan kepada para
bendahara bahwa kesalahan atau kelalaian dalam melakukan pemotongan/pemungutan
pajak negara yang mengakibatkan setoran atau pelaporan pajak terlambat atau
tidak dilaporkan akan mendapat sanksi denda, tanggung jawab bendahara,”tegasnya.
To/Jat