Pembongkaran menggunan alat berat |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - 5
bangunan berdiri di atas Lahan seluas 356m2 milik PD Dharma Jaya yang
terletak di Jl. Buncit Raya No. 80 Kelurahan Tegal Parang, ditempati
pihak-pihak yang tidak berhak dibongkar rata oleh Pemkot Jakarta Selatan,
dengan menurunkan personil sebanyak 370 dan 1 buah excavator Kamis (18/2).
Pemantauan proses pembongkaran |
Sudah
diberi Surat Peringatan ke-1 tanggal 4 Januari 2016, SP-2 Tanggal 26 Januari
2016, Surat Perintah Bongkar (SPB) tanggal 5 Februari 2016 yang ditujukan kepada
3 ahli waris (H. Haruman Effendy, FL. Eddy Sigar, kasman, tapi tidak diindahkan
kita bongkar,”ujar Jayadi Asisten Pemerintahan di lokasi, Kamis (18/2).
Jayadi
mengatakan dalam melakukan penertiban ini kami pemerintah Kota Jakarta Selatan
telah melakukan pendekatan secara persuasif dimana para penghuni diberikan
kesempatan untuk mengosongkan sendiri tanah dan membongkar bangunan yang
berdiri diatas tanah PD Dharma Jaya. Serta menawarkan untuk menempati rumah
susun sederhana Komarudin
Pasca pembongkaran tinggalkan puing |
Sementara
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Syahdonan mengatakan pembongkaran ini
berdasarkan instruksi Walikota Jakarta Selatan tentang penertiban/pengosongan
tanah dan bangunan Aset PD Dharma Jaya yang terletak di Jl. Buncit Raya No. 80
Kelurahan Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan.
Satpol PP
bekerjasama dengan unsur Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta
Selatan, Subgar 0504, Polsek Mampang dan SKPD/UKPD terkait lainnya melaksanakan
penertiban dengan menurunkan personil sebanyak 370 Personil dan 1 buah excavator.
Kamis (18/2).