ilustrasi juru parkir
|
Jakarta, Metro Lima News - Banyaknya
kendaraan parkir liar di sejumlah jalan protokol di Jakarta Pusat tidak lepas
dari keberadaan juru parkir (jukir) liar. Suku Dinas Perhubungan dan
Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat meminta kepolisian menertibkan juru parkir
liar.
"Juru
parkir liar ini harus ditindak, kita tidak punya kewenangan untuk menindak
mereka, hanya bisa tindak kendaraan yang melanggar," ujar Henri Perez
Sitorus, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Selasa (5/1).
Henri
mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan
tidak parkir di bahu jalan. Pihaknya akan menindak setiap kendaraan yang parkir
liar walaupun masyarakat berdalih ada juru parkir yang mengarahkan.
"Sudah
jelas aturannya tidak boleh parkir di bahu jalan atau trotoar. Kalau memang
kesulitan mencari lahan parkir makanya kita sarankan gunakan bus umum, saat ini
kondisinya juga sudah cukup baik," tandasnya.(meli)