![]() |
| ilustrasi uang setoran |
Bogor, tabloidmetrolima.com -
Sejumlah guru dan kepala sekolah se-Kecamatan Bojong Gede mengeluhkan uang
‘Setoran’ ke UPT Pendidikan Bojong Gede. Para guru yang dipindahkan ke sekolah
yang banyak siswanya diwajibkan untuk nyetor uang Rp.1juta. Sedangkan mereka yang
diangkat menjadi kepala sekolah wajib setor Rp.2juta.
Uang
tersebut harus diserahkan sebelum yang bersangkutan menempati posisi barunya.
“Saya kaget kok, diwajibkan mengasih uang Rp.1juta ke UPT Pendidikan, padahal
saya tak minta dimutasikan. Saya sudah cukup nyaman di sekolah lama,” keluh
seorang guru di Kecamatan Bojong Gede.
Semula dia
menolak, namun sebagai guru PNS golongan rendah, dia terpaksa memenuhi
kewajiban itu. “Takut nanti dimutasikan ke pelosok desa yang jauh dari rumah
saya. Terpaksa saya utang ke tetangga buat memenuhi kewajiban itu,” tambahnya.
Keluhan
serupa dilontarkan sejumlah kepala sekolah di kecamatan ini. “Sehari sebelum
pelantikan kepala sekolah, kami diharuskan sudah menyetor Rp2 juta ke UPT
Pendidikan. Ketika kami tanyakan buat apa uang itu, mereka menjawab buat biaya
administrasi dan seremonial acara pelantikan,” katanya.
Sepengetahuannya,
acara pelantikan itu sudah ada anggarannya dari Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Bogor. “Tapi kok dibebankan kepada kami. Anehkan?” katanya seraya
bertanya.
Ketika
dikonfirmasi Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Bojong Gede H Rodiat membantah
kewajiban guru dan kepala sekolah menyetor uang ke pihaknya. “Saya tak
pernah memungut uang seperti yang ditudingkan itu! Mana buktinya, jika
guru dan kepala sekolah menyetor uang,” elaknya.
Dia
berulangkali membantah tudingan tersebut. “Maaf, saya sudah lebih 30 tahun
menjadi PNS. Selama itu saya tak pernah berusan dengan Inspektorat Kabupaten
Bogor atau tindak pidana. Saya tak mau dipengujung karier malah tercoreng
dengan pungutan-puungut seperti ini,” tutupnya. (tim)
