ilustrasi usaha pengepul barang beksa |
Jakarta, Metrolima.com - Tahun depan, pemulung atau pengepul sampah dan barang bekas di DKI
Jakarta harus memiliki izin usaha. Jika tidak, pemilik usaha akan terkena
sanksi.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI
Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan izin bagi pemulung dan
pengepul akan mulai diberlakukan pada 2016 mendatang. Dasar hukumnya adalah
setiap usaha harus memiliki izin di Jakarta. Proses perizinan harus diajukan ke
kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, baik kelurahan maupun
kecamatan.
"Pemulung di DKI harus miliki
izin dari PTSP. Jika tidak maka akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah
bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin," ujar Ali, Kamis (26/11).
Wk.Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim |
Menurut Ali, untuk mendapatkan izin
usaha juga harus memenuhi syarat. Misalnya tidak mengganggu lingkungan,
pencemaran lingkungan dan sebagainya. "Nanti akan kita sosialisasikan agar
mereka mengerti dan siapkan syaratnya," ucapnya.
Nantinya, lanjut Ali, usaha yang
sudah memiliki izin akan menjadi binaan Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebab
keberadaan pemulung, selama ini sudah banyak membantu dalam meminimalisir
pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang. Terutama untuk pemilahan sampah dan
bank sampah. Hanya saja cara mereka terkadang salah sehingga kerap membuang
limbah ke saluran air.
"Pemulung itu bisa diajak
kerjasama dalam penanganan sampah. Bahkan mereka bisa kita masukkan sebagai
pekerja harian lepas (PHL) untuk mengelola bank sampah dan pengelolaan
sampah," tandas Ali.(bj/nur/rio/jat)