Marak dugaan korupsi di Setda Kab.Musirawas |
Pelapor Toding Sugara, Senin (9/10)
menerangkan, surat laporan dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran Setda
Musirawas tahun anggaran 2014 bernomor 015/L/MPK/Mura/2015, yang bersipat
penting telah ia kirimkan ke Kejati di Palembang, via kantor pos tanggal 6
bulan 11 kemarin dengan jenis kiriman kilat khusus.
Kegiatan yang ia laporkan tersebut
menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Musirawas diantaranya, Belanja Perjalanan
Dinas sekitar Rp 10.926.453.000. dengan Kode rekening 5.2.2.15. Belanja Makanan
dan minuman sekitar Rp 4.927.223.500. dengan Kode rekening 5.2.2.11. Pemberian
uang untuk diberikan kepada masyarakat sekitar Rp 1.595.700.000. dengan Kode rekening
5.2.2.03.24.
Lebih lanjut, Belanja Jasa tenaga kerja/tenaga lainya sekitar Rp
1.764.480.000. dengan Kode rekening 5.2.2.03.18. Belanja Honorarium tenaga ahli
instruktur narasumber sekitar Rp 1.580.370.000. Kode rekening 5.2.2.03.25. dan
beberapa item kegiatan lainnya yang keseluruhannya mengguanakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Musirawas.”papar
pria yang akrab disapa Cakuk.
“kalau dilihat dari besarnya
anggaran perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan
perjalanan dinas Non PNS patut dipertanyakan jumlah oknum yang berangkat serta
ke daerah mana saja serta dalam rangka apa?, ”tanya Cakuk.
Dikatakan, dengan jumlah personel atau oknum yang berangkat melakukan
perjalanan dinas patut diduga SPJ yang dibayarkan ada yang fiktif, karena
setiap tahunnya pasti ada hari sabtu, tanggal merah serta hari besar lainnya.
Selain itu, diduga untuk belanja makanan dan minuman ada lima
rekening diantaranya, makan minum pegawai, makan minum rapat, makan minum tamu,
makan minum panitia peserta, dan makan minum upacara, diduga dalam
pelaksanaannya terjadi tumpang tindih.
Diduga uang untuk diberikan kepada
masyarakat rawan menyimpang, sebab kegiatan itu bisa dikatagorikan berupa
Pemberian Hibah atau Bansos, sebagaimana yang tercantum dalam tata cara
pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial. Artinya, setiap pemberian dituangkan
dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani bersama oleh Bupati
dan Penerima serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai
peraturan”jelasnya.
Dengan demikian, Toding Sugara
mendesak aparat penegak hukum, terkhusus pada Kejati Sumsel untuk mengusut
tuntas dugaan penyimpangan dana pada kegiatan itu dengan melakukan penyelidikan
dan penyidikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), bendahara, serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan
ini.”pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah
(Sekda) Musi Rawas, Isbandi Arsyad saat hendak dikonfirmasi belum berhasil
ditemui. (Nasrul)