Presiden Jokowi saat bertemu warga korban lumpur lapindo |
Sidoarjo, Metrolima.com - Warga korban lumpur Lapindo
kembali menggelar acara tasyakuran atas pelunasan pembayaran ganti rugi mereka.
Setelah pekan kemarin dirayakan di Pasar Baru, Porong, kali ini, Ahad, 11
Oktober 2015, tasyakuran diadakan di atas tanggul lumpur titik 42, Desa
Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Juwito, 65 tahun, korban lumpur dari
Desa Renokenongo yang juga penggagas acara tasyakuran tersebut, mengatakan
pihaknya berterima kasih kepada pemerintah karena sudah menepati janjinya untuk
melunasi ganti rugi warga meski molor dari rencana awal.
"Kami, korban lumpur Lapindo,
berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Pak Joko Widodo. Kalau
berterima kasih kepada Lapindo (PT Minarak Lapindo Jaya), kami rasa tidak
perlu," ucap korban lumpur yang sempat tinggal selama hampir dua tahun di
tanggul lumpur titik 42 tersebut.
Menurut Juwito, warga korban lumpur
Lapindo tidak merasa perlu berterima kasih kepada Lapindo karena sejak awal
perusahaan itu tidak punya iktikad baik. "Karena itu, saat menggugat di MK
(Mahkamah Konstitusi), kami meminta pemerintah memberikan dana talangan,"
ujarnya.
Tasyakuran korban lumpur Lapindo
diawali dengan potong tumpeng dan tabur bunga di kolom penampungan. Acara
selanjutnya diisi dengan hiburan dangdut dan nanti malam disambung pagelaran
wayang kulit. "Acara itu semua terselenggara atas sumbangan warga secara
sukarela," tutur Juwito.
Warga korban lumpur Lapindo harus
menunggu hingga sembilan tahun untuk mendapatkan pelunasan ganti rugi. Itu
terwujud setelah pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp 767 miliar yang
diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 kepada PT Minarak
Lapindo jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas.
Sampai saat ini, pembayaran
pelunasan ganti rugi milik warga yang berada di peta area terdampak masih
menyisakan 145 dari total 3.331 berkas. Dari jumlah itu, 79 di antaranya belum
dibayar karena masalah status tanah dan waris. Sedangkan sisanya belum melakukan
tanda tangan nominatif.(tmpo/nur/jat)