Jaksa Agung HM Prasetyo |
Jakarta,
Metrolima.com - 47
Hari jelang pelaksanaan pilwalkot, warga Surabaya
dikejutkan dengan kabar dari calon petahana. Tri Risma ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus relokasi Pasar Turi.
Hal
itu diketahui setelah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, Romy Ariezyanto membeberkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah
dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.
SPDP
tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.
"Iya,
kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September
lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy Ariezyanto.
Dia
mengemukakan, pihaknya juga bingung terkait dengan informasi yang beredar jika
Kejaksaan Tinggi telah memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut. Kasus
tersebut selama ini ditangani Polda Jatim, bukan Kejati Jatim.
"Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait
informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan,"
ucapnya.
Namun anehnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
membantah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya,
Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.
"Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur.
Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana
sumbernya," tegas Badrodin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (23/10).
Badrodin juga menegaskan, sebelumnya dirinya sudah
mengingatkan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan proses hukum
terhadap pejabat daerah yang terlibat kasus apa pun.
"Saya sudah pesan sama bawahan, enggak boleh proses
hukum selama menjelang pilkada. Boleh diproses, tapi setelah pilkada
selesai," terang Badrodin.
Beberapa waktu Kapolri memang pernah menyatakan bahwa
setiap calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta
Pilkada Serentak 2015 akan ditangguhkan proses hukumnya. Keputusan itu, sebut
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dibuat dalam sebuah rapat terbatas.
"Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai
pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum
maka penyidikannya ditangguhkan," kata Badrodin saat ditemui di Auditorium
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (11/8) lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti |
Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para
petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasusnya
berhenti. Dia meminta agar persepsi salah itu tidak muncul.
"Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai
proses Pilkada 2015 selesai," ujarnya kala itu.
Proses pilkada sudah dimulai sejak pendaftaran dibuka
pada 14 Juli lalu dan akan selesai pada saat proses pemilihan dilakukan pada 9
Desember 2015. Itu artinya, penangguhan kasus yang menimpa para peserta pilkada
akan berjalan kembali setelah tanggal 9 Desember.
Tak hanya di Polri, penangguhan kasus yang diberikan
kepada para peserta pilkada juga diterapkan di lembaga penegak hukum yang lain.
"Ini juga akan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)," ujar Badrodin.
Namun pernyataan Kapolri ini ternyata disayangkan oleh
Jaksa Agung Prasetyo. Jaksa Agung mengaku sudah menerima laporan tentang SPDP
kasus pasar Turi dengan tersangka Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini. Prasetyo justru menilai aneh
jika polisi membantah jika Risma belum menjadi tersangka.
"Saya akan coba menanyakan dengan Kejati Jawa Timur.
Tapi Kapolda Jatim menyatakan Risma bukan sebagai tersangka adalah hal yang
aneh. Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP dari polisi ya. Seperti itu
kira-kira, saya belum dapat penjelasan lengkapnya dari Kejati," kata
Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta,
Jumat (23/10).
Prasetyo ogah berpolemik soal kasus yang menjerat Risma
hanya karena relokasi pedagang Pasar Turi. Menurut dia, yang berhak menjelaskan
detail kasus itu adalah polisi.
"Kalau soal janggal, coba tanyakan ke Reskrimum sana
ya," terangnya.
mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini |
Prasetyo justru mengkritik statement Kapolri Jenderal
Badrodin Haiti yang ingin polisi tak memproses hukum para calon kepala daerah
jelang pilkada dimulai karena dapat mengganggu pelaksanaan pilkada. Menurut
dia, yang bikin pilkada terganggu justru sikap polisi yang tidak mengakui Risma
jadi tersangka.
"Ya makanya, kenapa harus seperti itu. Kalau
misalnya itu nggak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk
mengganggu pelaksanaan Pilkada. Coba tanya langsung kepada Polda Jatim, soalnya
Kejaksaan menerima SPDP itu," pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri awalnya juga bungkam
soal kebenaran adanya SPDP untuk mantan Wali kota Surabaya
Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus dugaan
penyalahgunaan wewenang terkait Pasar Turi, Surabaya.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad
Taufik mengaku telah diperintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Elvis Johnny
untuk tutup mulut soal perkara ini. Dia pun mengharapkan semua pihak meminta
penjelasan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim.
"Saya mohon maaf bukannya tidak mau memberi tahu
karena pak Kajati sudah perintahkan seperti itu. Pak Kajati pun sudah
perintahkan semua yang mau nanya penangan perkara diserahkan kepada
Kasipenkum," kata Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta,
Jumat (23/10).(mrdk/hhw/jat)