Headlines News :
Home » » Kala Jaksa Agung Serang Kapolri karena Tutupi Risma jadi Tersangka

Kala Jaksa Agung Serang Kapolri karena Tutupi Risma jadi Tersangka

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta, Metrolima.com - 47 Hari jelang pelaksanaan pilwalkot, warga Surabaya dikejutkan dengan kabar dari calon petahana. Tri Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus relokasi Pasar Turi.



Hal itu diketahui setelah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto membeberkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.

SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy Ariezyanto.

Dia mengemukakan, pihaknya juga bingung terkait dengan informasi yang beredar jika Kejaksaan Tinggi telah memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut. Kasus tersebut selama ini ditangani Polda Jatim, bukan Kejati Jatim.

"Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan," ucapnya.

Namun anehnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi.

"Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana sumbernya," tegas Badrodin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (23/10).

Badrodin juga menegaskan, sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan proses hukum terhadap pejabat daerah yang terlibat kasus apa pun.

"Saya sudah pesan sama bawahan, enggak boleh proses hukum selama menjelang pilkada. Boleh diproses, tapi setelah pilkada selesai," terang Badrodin.

Beberapa waktu Kapolri memang pernah menyatakan bahwa setiap calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak 2015 akan ditangguhkan proses hukumnya. Keputusan itu, sebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dibuat dalam sebuah rapat terbatas.

"Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum maka penyidikannya ditangguhkan," kata Badrodin saat ditemui di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (11/8) lalu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah itu tidak muncul.

"Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai," ujarnya kala itu.

Proses pilkada sudah dimulai sejak pendaftaran dibuka pada 14 Juli lalu dan akan selesai pada saat proses pemilihan dilakukan pada 9 Desember 2015. Itu artinya, penangguhan kasus yang menimpa para peserta pilkada akan berjalan kembali setelah tanggal 9 Desember.

Tak hanya di Polri, penangguhan kasus yang diberikan kepada para peserta pilkada juga diterapkan di lembaga penegak hukum yang lain.

"Ini juga akan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Badrodin.

Namun pernyataan Kapolri ini ternyata disayangkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Jaksa Agung mengaku sudah menerima laporan tentang SPDP kasus pasar Turi dengan tersangka Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Prasetyo justru menilai aneh jika polisi membantah jika Risma belum menjadi tersangka.

"Saya akan coba menanyakan dengan Kejati Jawa Timur. Tapi Kapolda Jatim menyatakan Risma bukan sebagai tersangka adalah hal yang aneh. Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP dari polisi ya. Seperti itu kira-kira, saya belum dapat penjelasan lengkapnya dari Kejati," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10).

Prasetyo ogah berpolemik soal kasus yang menjerat Risma hanya karena relokasi pedagang Pasar Turi. Menurut dia, yang berhak menjelaskan detail kasus itu adalah polisi.

"Kalau soal janggal, coba tanyakan ke Reskrimum sana ya," terangnya.

mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Prasetyo justru mengkritik statement Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang ingin polisi tak memproses hukum para calon kepala daerah jelang pilkada dimulai karena dapat mengganggu pelaksanaan pilkada. Menurut dia, yang bikin pilkada terganggu justru sikap polisi yang tidak mengakui Risma jadi tersangka.

"Ya makanya, kenapa harus seperti itu. Kalau misalnya itu nggak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu pelaksanaan Pilkada. Coba tanya langsung kepada Polda Jatim, soalnya Kejaksaan menerima SPDP itu," pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri awalnya juga bungkam soal kebenaran adanya SPDP untuk mantan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Pasar Turi, Surabaya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengaku telah diperintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Elvis Johnny untuk tutup mulut soal perkara ini. Dia pun mengharapkan semua pihak meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim.

"Saya mohon maaf bukannya tidak mau memberi tahu karena pak Kajati sudah perintahkan seperti itu. Pak Kajati pun sudah perintahkan semua yang mau nanya penangan perkara diserahkan kepada Kasipenkum," kata Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10).(mrdk/hhw/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved