Lokasi
Proyek Restorasi Sungai Cikapundung II
|
Bandung,
Metrolima.com - Didalam
DIPA APBN Kementerian PU TA 2015
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU PERA melalui PPK Operasi dan Pemeliharaan
SDA I Kasatker OP Sumber Daya Air Citarum menganggarkan sebesar
Rp.16.733.000.000,00 untuk paket Pekerjaan Restorasi Sungai Cikapundung II. Pemenangnya adalah PT. Arjuna Satria Agung
dengan nilai kontrak sebesar Rp.14.641.375.000,00 waktu 165 hari kerja.
Anehnya,
pada paket yang berbeda yaitu paket Pekerjaan Sungai Cikapundung dilaksanakan
perusahaan yang sama yaitu PT. Arjuna
Satria Agung dengan cara Penunjukkan Langsung dengan kontrak sebesar
Rp.3.214.773.000,00 waktu 45
hari kerja.
Wajar, jika publik
bertanya-tanya ada apa dibalik semua ini.
Antara PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA I, Kasatker OP dan perusahaan Pelaksana diduga
ada permainan tidak sehat. Mengapa pada Paket Pekerjaan Restorasi Sungai
Cikapundung tidak dilakukan lelang,
justru Penunjukkan Langsung
dan pemenangnya perusahaan yang
sama dengan Paket Restorasi Sungai
Cikapundung II yakni, PT. Arjuna Satria Agung.
Dalam Jawaban tertulisnya, Kasatker OP Ir.Wursito
Edi Baskoro,MT menjelaskan secara diplomatis. Jika
paket Restorasi Sungai Cikapundung merupakan salah satu prasarana dalam
mendukung kegiatan peringatan ke-60 tahun Konferensi Asia-Afrika dikota Bandung
beberapa waktu lalu.
Kasi
Penkum Kejati Jabar Suparman,SH,MH
|
Paket Pekerjaan Restorasi Sungai Cikapundung dilakukan
dengan Penunjukkan Langsung sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana
diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 huruf b Kriteria keadaan
tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukkan Langsung terhadap penyedia
Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.meliputi pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak
untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden.
Dalam penjelasan suratnya, keadaan ini seolah
menjadi pembenaran karena jika tahu jadwal akan diadakan peringatan Konferensi
Asia-Afrika bukan tidak mungkin persiapan dilakukan minimal setahun yang lalu. Informasi
yang dihimpun Metrolima News, diduga tahap
lelang Paket pekerjaan di OP SDA I sudah ada
pengaturan pemenang. Dimana Kasatker
maupun PPK terlibat di dalamnya.
Wursito membantah
hal itu, katanya, dalam Pemilihan penyedia jasa untuk
paket Pekerjaan Cikapundung dilaksanakan berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010
sebagaimana diubah dengan Perpres No.70 tahun 2012, tanpa menjelaskan lebih
jauh jika Paket penunjukkan langsung Restorasi Sungai Cikapundung dan Paket
lelang Restorasi Cikapundung II dilaksankan perusahaan yang sama yaitu
PT.Arjuna Satria Agung, seolah hanya “kebetulan” saja. Nuansa KKN nya sudah tercium.
Lokasi
Proyek Restorasi Sungai Cikapundung II
|
Pantauan di
lapangan, Program Restorasi Sungai Cikapundung
mulai dilaksanakan Tahun 2013 lalu dan
selesai 2015. Mengingat
pencapaian pekerjaan di lapangan baru 50 %, apakah
pihak pengelola kegiatan PPK Operasi dan
Pemeliharaan SDA I Citarum bisa
menyelesaikan di penghujung tahun 2015? Kendalanya, masih banyak warga yang mempertahankan rumah
berada di bantran kali. Wursito menjawab dengan yakin, bahwa pelaksanaan
Restorasi Sungai Cikapundung selesai di penghujung
tahun 2015, walau di lapangan masih ada
kendala.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat, Suparman SH. MH menjelaskan, baik
perorangan maupun secara lembaga,
hendaknya bisa melaporkan secara resmi tentang adanya dugaan korupsi kepada
pihak Kejaksaan disertai dengan data-data yang valid, tentu pihaknya akan
menindaklanjutinya.
Pihaknya mengapresiasi kepada media-media yang kritis
terhadap pemberitaan-pemberitaan korupsi, karena kita konsen terhadap
pemberantasan korupsi, salah satunya peran media sangat penting, karena
pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama. “Pemberitaan dimedia minimal bisa menjadi bahan informasi awal
bagi kami,” katanya. (Anang)