![]() |
| Sosialisasi penempatan pedagang di losem dan lokbin Jakbar |
Jakarta, Metrolima.com - Para pedagang yang menempati Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokasi Binaan
(Lokbin) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) diminta untuk memanfaatkan fasilitas
yang ada sesuai aturan. Mereka juga diminta taat dan patuh terhadap ketentuan
yang berlaku.
“Saya minta pedagang Kaki-5 yang
menempati Loksem dan Lokbin mentaati aturan yang ada. Manfaatkan dan jaga
fasilitas yang ada dengan baik,” tegas Walikota Jakbar, HM Anas Efendi, Minggu
(25/10).
Walikota mengingatkan jangan sampai
tempat dagangnya dijadikan tempat menginap atau sebagai tempat tinggal, jangan
dipindah tangankan dan harus jaga ketertiban, keamanan dan kebersihan
lingkungannya.
“Kalau tidak mau mentaati aturan, lebih baik lokasinya ditutup
atau tidak diperpanjang izinnya,” kata Anas.
Asisten Perekonomian dan
Administrasi Jakbar, Sri Yuliani menambahkan para pedagang Kaki-5 yang
menempati Loksem dan Lokbin juga harus memenuhi kewajibannya untuk membayar
retribusi melalui Bank DKI dengan sistem auto debet. Selama ini banyak pedagang
yang menunggak pembayaran. “Membayar retribusi Rp 3000/hari adalah wajib karena
diatur dalam perda,” ucapnya.
Sementara itu, Kasudin Koperasi
Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar, Sonar Sinurat
mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para pedagang yang
menempati Loksem dan Lokbin. Pembinaan dilakukan di kantor walikota dan juga di
kantor Kecamatan Tamansari, Tambora dan Grogol Petamburan. “Ada sekitar 400
pedagang yang telah mengikuti pembinaan,” katanya.
Pembinaan dengan menghadirkan nara
sumber dari Sudin KUMKMP, Bank DKI terkait pembayaran lewat auto debet, Kadin
terkait persiapan menghadapi MEA, Satpol PP terkait ketertiban dan Badan POM
mengenai kesehatan makanan yang tidak boleh mengandung formalin. (poskt/tarta/sir/jat)
