![]() |
Illustrasi Pelayanan Pajak kendaraan Bermotor |
Jakarta, Metrolima.com - Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga, Dinas Pelayanan Pajak (DPP)
DKI Jakarta akan membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di
kantor kecamatan di ibukota, mulai hari ini, 1 September 2105, Untuk tahap
awal, pelayanan tersebut akan dilakukan di lima kantor kecamatan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI
Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, untuk tahap awal, pelayanan akan
dilakukan di lima kantor kecamatan yakni, Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat),
Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat),
Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), dan Kecamatan Pulogadung (Jakarta
Timur).
“Untuk selanjutnya secara bertahap
kami berencana membuka pelayanan di seluruh kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah
(UPPD) Kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, nantinya pelayanan
yang akan diberikan yakni, pengesahan STNK dan pembayaran PKB khusus untuk
orang pribadi yang memiliki masa jatuh tempo satu tahun.
“Untuk wajib pajak badan atau
perusahaan atau wajib pajak yang memiliki masa jatuh tempo lebih dari satu
tahun tetap dilaksanakan di Kantor Samsat Induk,” katanya.
Kabid Perencanaan dan Pembangunan,
DPP DKI, Edi Sumantri menambahkan, terkait pelayanan itu, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar memanfaatkan ruangan yang tersedia
dan fasilitas tertentu yang ada di kecamatan.
“Untuk Kebutuhan sarana dan
prasarana, termasuk jaringan kami optimalkan untuk memanfaatkan sarana dan
prasarana pendukung yang ada. Mengingat pengadaannya belum kami anggarkan dalam
APBD Perubahan,” ucapnya.
Ditambahkan Edi, nantinya secara
resmi pelayan pembayaran PKB di kantor kecamatan di ibu kota ini secara resmi
akan dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro
Jaya, 14 September mendatang di Kantor Kecamatan Pulogadung.(PK/BJ/Sir/Jat)