Pendidikan dan Pelatihan Manajemen PKBM Depok |
Depok, Pendidikan, Metrolima.com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) dinilai telah sesuai dengan standar pendidikan formal. Mulai tahun 2015,
PKBM Kota Depok mulai diakreditasi.
Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat
Dinas Pendidikan Kota Depok, Ika Rostika Sari, mengatakan di Depok terdapat 31
sekolah nonformal yang sudah medapatkan legalitas dari Dinas Pendidikan.
“Rata-rata guru yang mengajar di PKBM merupakan para pengajar yang mengajar di
sekolah formal, sama paket B dan C juga,” katanya.
Selain itu, sarana dan prasarana
serta pengelolaan PKBM di Kota Depok sudah sesuai dengan ketetapan yang telah
diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Semua sudah lengkap, sesuai dengan delapan
standar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, seperti standar pendidikan,
standar isi, standar keuangan, sampai standar penilaian semuanya ada,” katanya.
Ia menuturkan sebaiknya PKBM di Kota
Depok tak lepas dari dukungan yang diberikan pemerintah daerah. Bantuan yang
diberikan seperti sarana prasarana, ATK, dan pengajar. Untuk tahun ini,
pemerintah provinsi, kata dia, telah mengucurkan dana untuk guru PKBM sebesar
Rp22,5 juta.
Tetapi, tidak semua lembaga PKBM
mendapatkan bantuan tersebut. “Lembaga PKBM yang dapat hanya 12 karena kuota
dari provinsi. Kan dibagi-bagi juga untuk kuota kabupaten/kota lainnya,”
katanya
.
Rencananya, Oktober tahun ini, semua
lembaga PKBM akan diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT). “Kita
rencanakan untuk tahun ini akan ada PKBM yang sudah terakreditasi karena kita
di sekolah formal juga ada akreditasi dari BAN-PT,” paparnya. (DN/Adi/Tut/Jat)