Headlines News :
Home » » Babak Baru Kasus Yayasan Supersemar, Gugatan Rp.4,4 Triliun Dikabulkan MA

Babak Baru Kasus Yayasan Supersemar, Gugatan Rp.4,4 Triliun Dikabulkan MA

Jakarta, Metrolima.com – Gugatan negara Indonesia terhadap mantan Presiden Soeharto, ahli waris mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung (MA) memperbaiki salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto.

Mendiang Soeharto

Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Mendiang Soeharto saat pemeriksaan pengadilan
Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178 (sebelumnya tertulis USD 420 ribu, demikian sebagai ralat). Namun ternyata putusan kasasi itu salah ketik, seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904. Duduk dalam majelis kasasi yang diketok pada 28 Oktober 2010 ini yaitu hakim agung Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.

Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi. Alhasil, jaksa lalu melakukan peninjauan kembali pada September 2013. Ternyata, di saat yang bersamaan, Yayasan Supersemar juga ikut melakukan (PK). Lalu apa kata MA?

"Mengabulkan PK I (Negara Repubilk Indonesia), menolak PK II (Yayasan Supersemar)," demikian lansir website MA, Senin (10/8/2015).

Lantas berapakah uang yang harus dibayar keluarga Soeharto ini? Berdasarkan kurs hari ini, Senin (10/8), maka ahli waris Soeharto harus memberikan ganti rugi ke negara Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,448 triliun.

Jaksa: Pasti diEksekusi

 Jampidsus, Widyo Pramono
"Alhamdulillah, MA telah merespons memelalui putusan Peninjauan Kembali yang kami ajukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono yang dilansir detikcom, Selasa (11/8/2015).


Putusan ini diketok oleh Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.


"Ini pertanda suara kebenaran, kejujuran, fair play dalam penegakan hukum yang berunsurkan keadilan dan kemanfaatan yang muaranya kepada kesejahteraan rakyat secara nyata telah terbuka adanya," ucap Widyo tidak bisa menyembunyikan kegembirannya.


"Kami menyambut gembira putusan dimaksud dan untuk mengeksekusi ya must be baca secara hikmat/seksama dan secara resmi ada pemberitahuannya melalui Pengadilan Negeri setempat," ujar Widyo.


"Insya Allah putusan tersebut haqul yakin benar. Pasti turun/dikirimkan dan dipelajari/didalami sedemikian rupa dan baru eksekusi sesuai bunyi amar putusannya," pungkas Widyo. (DN/Dhan/Asp/Faj/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved