Rusun Jatinegara |
Jakarta, Metrolima.com - Setelah kemelut penggusuran warga
Kampung Pulo dirasa sudah hampir reda lantaran sebagian besar warganya sudah
bersedia menempati rusun Jatinegara, muncul satu hal antisipatif yang harus
dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu adalah mengatur mekanisme kependudukan dan prosedur penggunaan unit
rusun, guna mencegah kembali terulangnya modus jual beli unit rusun seperti
yang kerap terjadi di sejumlah rusun milik Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun pernah
mengutarakan mengenai hal tersebut. Dirinya menegaskan, siapapun warga yang
direlokasi ke rusun boleh menempatinya hingga kapan saja, namun dilarang keras
memperjualbelikannya.
"Saya kasih rumah ke kamu, boleh tinggal sampai tujuh turunan, asal
kamu enggak sewakan rusun kamu ke orang lain. Ini sama kayak saya kasih rumah
ke kamu. Bedanya, kamu enggak bisa jual lagi atau sewakan ke pihak
ketiga," ujar Ahok dalam suatu kesempatan di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok memastikan praktik jual beli rusun itu tidak akan terulang lagi.
Sebab, rusun yang dibangun pihaknya memang sudah disesuaikan kelayakannya,
hingga setara dengan unit apartemen kelas menengah pada umumnya.
"(Unit) Rusun Jatinegara Barat itu sudah kayak apartemen loh. Dijual
Rp 400 juta saja pasti laku. Makanya saya tahu otaknya (warga yang tidak mau
relokasi) itu pingin minta surat (kepemilikan lahan) buat apa," ujar Ahok.
Maka, guna mengantisipasi agar praktik jual beli rusun itu tidak terulang
lagi, Pemprov DKI akan melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni Rusun
Jatinegara. Hal itu untuk mengantisipasi agar warga yang diberi hak menempati
unit rusun, tidak menjualnya kepada pihak lain.
"Untuk pengawasan Dinas Perumahan akan melakukan pendataan kepada
penghuni rusun dengan meminta Kartu Tanda Penduduk," ujar Kepala Dinas
Perumahan DKI, Ika Lestari Aji saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin
(24/8).
"Ada pula pendataan identitas, pemegang nasabah dan rekening oleh Bank
DKI. Hal ini, untuk meminimalisir adanya jual beli kepada pihak lain,"
katanya menambahkan.
Menurut Ika, Dinasnya minggu ini akan menyelesaikan pendataan seluruh warga
Kampung Pulo, yang diketahui sudah bersedia tinggal di rusun Jatinegara.
Pihaknya juga telah melibatkan pegawai Kelurahan, Rukun Warga (RW), dan Rukun
Tetangga (RT) untuk mengawasi masalah pendataan tersebut.
Selain itu, Ika mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk memasang
spanduk di sekitar rusun, yang berisikan larangan untuk menjual unit rusun
kepada pihak lain.
"Kita menjamin, tak akan ada penjualan rusun karena ada pengawasan
juga dari mereka," ujar Ika.
"Kita sudah memasang spanduk agar mereka tak menjualnya. Kalau sampai
menjualnya, pelaku akan diganjar hukum pidana," pungkasnya.(MRDK/Myp/Dan/Jat)