Headlines News :
Home » » 18 Agustus, Layanan "One Day Service" Perizinan di PTSP Se-DKI

18 Agustus, Layanan "One Day Service" Perizinan di PTSP Se-DKI

PTSP Se-DKI akan melayani One Day Servise
Jakarta, Metrolima.com -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan meluncurkan layanan kilat atau one day service terkait perizinan pada Selasa (18/8/2015) mendatang. Layanan ini akan berlaku di seluruh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Jakarta, mulai dari yang ada di Balai Kota hingga kantor kelurahan.

"Launching-nya rencananya di Kantor PTSP Kecamatan Pasar Minggu," kata Kepala Badan PTSP Edy Junaedi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Menurut Edy, one day service merupakan layanan kilat pengurusan perizinan yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Ia menyebut layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu.

"Melalui layanan ODS (one day service) ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari," ujar dia.

Data Badan PTSP menyebutkan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota. Perizinan-perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi; izin lenyelenggaraan kendaraan bermotor umum; izin operasional angkutan umum; izin usaha jasa konstuksi; legalisasi izin pelaku teknis bangunan; izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing; dan rencana penggunaan tenaga asing.

Sementara, perizinan-perizinan yang diurus secara kilat oleh layanan PTSP yang ada di Kantor Wali Kota, di antaranya pengurusan surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; dan izin rekomendasi penelitian. Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro; surat izin kerja apoteker; surat izin praktek apoteker; dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.

Ada pun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat, yakni izin penggunaan tanah makam; surat izin praktik dokter gigi; dan kartu pencari kerja.(KOM/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved