PTSP Se-DKI akan melayani One Day Servise |
Jakarta, Metrolima.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan meluncurkan layanan kilat atau one day service
terkait perizinan pada Selasa (18/8/2015) mendatang. Layanan ini akan
berlaku di seluruh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada
di Jakarta, mulai dari yang ada di Balai Kota hingga kantor kelurahan.
"Launching-nya rencananya di Kantor PTSP Kecamatan Pasar Minggu," kata Kepala Badan PTSP Edy Junaedi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Menurut Edy, one day service merupakan layanan kilat pengurusan perizinan yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Ia menyebut layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu.
"Melalui layanan ODS (one day service) ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari," ujar dia.
Data Badan PTSP menyebutkan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota. Perizinan-perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi; izin lenyelenggaraan kendaraan bermotor umum; izin operasional angkutan umum; izin usaha jasa konstuksi; legalisasi izin pelaku teknis bangunan; izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing; dan rencana penggunaan tenaga asing.
Sementara, perizinan-perizinan yang diurus secara kilat oleh layanan PTSP yang ada di Kantor Wali Kota, di antaranya pengurusan surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; dan izin rekomendasi penelitian. Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro; surat izin kerja apoteker; surat izin praktek apoteker; dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.
Ada pun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat, yakni izin penggunaan tanah makam; surat izin praktik dokter gigi; dan kartu pencari kerja.(KOM/Jat)
"Launching-nya rencananya di Kantor PTSP Kecamatan Pasar Minggu," kata Kepala Badan PTSP Edy Junaedi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Menurut Edy, one day service merupakan layanan kilat pengurusan perizinan yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Ia menyebut layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu.
"Melalui layanan ODS (one day service) ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari," ujar dia.
Data Badan PTSP menyebutkan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota. Perizinan-perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi; izin lenyelenggaraan kendaraan bermotor umum; izin operasional angkutan umum; izin usaha jasa konstuksi; legalisasi izin pelaku teknis bangunan; izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing; dan rencana penggunaan tenaga asing.
Sementara, perizinan-perizinan yang diurus secara kilat oleh layanan PTSP yang ada di Kantor Wali Kota, di antaranya pengurusan surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; dan izin rekomendasi penelitian. Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro; surat izin kerja apoteker; surat izin praktek apoteker; dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.
Ada pun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat, yakni izin penggunaan tanah makam; surat izin praktik dokter gigi; dan kartu pencari kerja.(KOM/Jat)