Headlines News :
Home » » PN Jaksel Gelar Sidang Tipiring, 96 Pelanggar Perda di Vonis Bersalah

PN Jaksel Gelar Sidang Tipiring, 96 Pelanggar Perda di Vonis Bersalah

Gelar Perkara Tipiring di PN Jaksel                                                                
Metrolima.com - Sebanyak 96 perkara yang melanggar perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Perkara tersebut terdiri dari 75 PKL, berkas kebersihan 21 perkara Operasi  Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan.
"Banyak masyarakat yang melanggar ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan kami sidangkan di Penagadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Pelaksa Sidang Tipiring                                                                       
Menurut Sulistiarto Kasatpol PP Jakarta Selatan, untuk perkara yang disidangkan hari ini ada 47 perkara diantaranya 43 berkas PKL  dan 4 perkara pembuang sampah sembarangan tempat, dan denda terkumpul RP 7.250,000,-. Untuk pelanggar PKL didenda Rp 150,000,- dan pembuang sampah Rp 200.000,- ditambah ongkos denda seribu.
Sulistiarto mengatakan penyidangan ini untuk memberi efek jera kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan maupun yang membuang sampah sembarangan,  karena dianggap melanggar aturan tentang ketertiban umum,” katanya Jumat (31/7).
Pada sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dipimpin oleh Hakim Ketua H.Baktar Djupri. SH, Jaksa Penuntut oleh Basuki. SH, dan Panitera Azmi. SH.

Pelanggar Perda Membayar Denda                                                                  
Lebih lanjut Sulis mengatakan berkas perkara verstek ada 49 perkara lantaran tidak hadir dalam persidangan .

"Biasayanya masyarakat takut datang ke pengadilan, maka yang tidak hadir sanksi lebih berat lagi," ujarnya.

Sementara itu, usai sidang Rohman, warga RT 004/04, Kelurahan Bukit Duri mengaku pasrah lantaran sudah menyalahi ketertiban umum berdagang diatas trotoar  jalan Gatot Subroto, Kuningan Jakarta Selatan. "Saya memang salah berjualan diatas trotoar kena denda 150 ribu," ucapnya.(To/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved