![]() |
| Gelar Perkara Tipiring di PN Jaksel |
Metrolima.com - Sebanyak
96 perkara yang melanggar perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan
perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Perkara tersebut terdiri dari
75 PKL, berkas kebersihan 21 perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan.
"Banyak masyarakat yang melanggar ketertiban umum dan membuang sampah
sembarangan kami sidangkan di Penagadilan Negeri Jakarta Selatan.
![]() |
| Hakim Pelaksa Sidang Tipiring |
Menurut
Sulistiarto Kasatpol PP Jakarta Selatan, untuk perkara yang disidangkan hari
ini ada 47 perkara diantaranya 43 berkas PKL dan 4 perkara pembuang sampah sembarangan
tempat, dan denda terkumpul RP 7.250,000,-. Untuk pelanggar PKL didenda Rp
150,000,- dan pembuang sampah Rp 200.000,- ditambah ongkos denda seribu.
Sulistiarto
mengatakan penyidangan ini untuk memberi efek jera kepada para pedagang kaki
lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan maupun yang membuang
sampah sembarangan, karena dianggap
melanggar aturan tentang ketertiban umum,” katanya Jumat (31/7).
Pada sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dipimpin oleh Hakim Ketua H.Baktar Djupri. SH, Jaksa Penuntut oleh Basuki. SH, dan Panitera Azmi. SH.
![]() |
| Pelanggar Perda Membayar Denda |
Lebih lanjut Sulis
mengatakan berkas perkara verstek ada 49 perkara lantaran tidak hadir dalam
persidangan .
"Biasayanya masyarakat takut datang ke pengadilan, maka yang
tidak hadir sanksi lebih berat lagi," ujarnya.


