![]() |
| Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid |
Jakarta, Metro Lima News - Ratusan
pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di wilayah Kebayoran Lama khususnya di
sekitaran Jalan Ciputat Raya, bakal mendapatkan tempat berusaha yang layak dan
permanen. Mereka tidak lagi takut dikejar-kejar Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpo PP), karena berdagang ditempat yang dilarang.
Pasalnya,
para PKL ilegal yang sehari-hari berjualan di sekitar jalan Ciputat Raya akan
ditempatkan pada satu lokasi yang disiapkan khusus oleh Pemprov Jakarta. “
Lokasinya sudah ada tinggal dilakukan pembebasan,” kata Camat Munjirin Rasyid,
Kamis (21/1).
Dikatakan
Munjirin, akan dibebaskan lahan untuk tempat penampungan pedagang
kaki lima Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “ Lahan yang bakal
dibebaskan terletak di depan Pasar Kebayoran Lama, Jalan Ciputat Raya,”
katanya.
Pihaknya, menambahkan, lokasi
yang bakal dibebaskan memiliki luas sekitar 8.000 meter dan diperhitungakan
dapat menampung 5.000 pedagang dikawasan tersebut. “ Nanti model
penampungannya seperti lokasi binaan,” katanya.
Permohonan, jelas Munjirin,
didampingi Wakil Camat Endang, sudah diajukan dari kecamatan ke tingkat
kota kemudian disampaikan ke Provinsi. “ Pak Wali juga sudah sampaikan ke
Gubernur, dan usulan itu sudah dapat atensi untuk segera dibayar Dinas KUMKMP,”
katanya.
Munjirin berharap, proses
pembelian lahan segera terlaksana agar kemacetan akibat di kawasan Pasar
Kebayoran Lama terkendali. “ Kita tunggu saja kabarnya kapan dibebaskan Dinas
KUMKMP," katanya.
Dengan adanya lokasi penampungan
PKL, tutur Munjirin, dapat mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan Jalan
Ciputat Raya dan Ciledug Raya serta penertiaban terhadap pedagang yang jadi
penyebab kemacetan. Seperti yang dilakukan Rabu (20/1) pihaknya melakukan
penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan Ciledug Raya,
Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama.
Dikatakan Munjiri, berulang kali
pihaknya melaksanakan penertiban PKL dan tempat ngetem angkot untuk mengurai
kesemrawutan Jl.Ciledug Raya. Namun lantaran belum ada penampungan, pihak kecamatan
kesulitan menata PKL di lokasi tersebut.
Sasaran penertiban, tambahnya,
tidak hanya kepada pedagang tetapi juga lokasi parkir liar angkot yang ada
disana. " Mudah-mudahan dengan adanya penampungan tidak ada
penertiban. Sebelum ada penampungan, yah kita tertibkan terus,"
tandasnya.
Tampakya
usulan tersebut bakal cepat terealisasi, mengingat Dinas Koperasi Usaha Mikro
Kecil dan Menegah Perdagangan (KUMKMP) Jakarta telah menganggarkan pembebasan
tanah untuk penampungan pedagang di Kebayoran Lama pada tahun 2016 sebesar Rp
100 miliar. (Mang)
