![]() |
| Drs. Setia Rahendra,MSi |
Purwokerto, Metro Lima News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tidak mengakui keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas)
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pasalnya ormas yang disebut-sebut terkait
dengan menghilangnya beberapa orang di sejumlah daerah itu tidak memiliki legalitas seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Banyumas, Drs Setia Rahendra, MSi kepada Metro Lima News menjelaskan, sejak 31 Desember 2015 lalu, Gafatar sudah tidak terdaftar sebagai
ormas. Gafatar sempat terdaftar di Kantor Kesbangpol dari bulan April hingga 31
Desember 2015.
“Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015, Kantor
Kesbangpol sudah tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk
Ormas Gafatar. Ormas itu terdaftar di Banyumas sejak April 2015 lalu,” jelas Setia Rahendra.
Sekedar
diketahui, Jajaran Polsek Sokaraja memeriksa sekretariat Gafatar di Desa Sokaraja
Tengah, Kecamatan Sokaraja awal Januari 2016 ini. Namun, saat didatangi,
bangunan berbentuk rumah toko (ruko) itu telah dalam keadaan kosong
ditinggalkan penghuninya.
Ditambahkan,
Kesbangpol Banyumas juga terus kontinyu melakukan pemantauan dan pengawasan
terkait munculnya gerakan ISIS yang akhir-akhir ini mengemparkan dunia,
termasuk Indonesia. (tris)
