ilustrasi mecet libur jelang Natal dan Tahun Baru |
Jakarta, Metrolima.com - Usai Jalan-jalan bebas hambatan mengalami
hambatan kemacetan di awal libur panjang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
akhirnya mengeluarkan Surat Edaran soal pelarangan truk angkutan barang lewat
tol. Kenapa tak dari kemarin-kemarin Jonan melarang truk lewat tol?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono menjelaskan jawabanya. SE Nomor
48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan
Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015
dan Tahun Baru 2016 diterbitkan sebagai antisipasi lanjutan menghadapi kemacetan.
"SE adalah antisipasi lanjutan
yang diharapkan dapat lebih mengefektifkan kinerja jaringan jalan, terutama di
jalan tol," kata Djoko kepada detikcom, Sabtu (26/12/2015).
Dia menyatakan, sebelumnya Kemenhub
telah mengantisipasi kemacetan dalam rangkaian hari libur panjang ini.
Antisipasi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Selain mempersiapkan kebutuhan
armada angkutan umum juga mengadakan posko pemantauan untuk semua moda,"
tuturnya.
Truk-truk yang dilarang lewat jalan
tol meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng,
kontainer, dan truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Namun demikian, ada sejumlah
kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan lewat. Kendaraan itu yakni
pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, pengangkut bahan kebutuhan pokok,
pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor dari dan ke
pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung
Perak, dan Makassar.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen
Tito Karnavian mengatakan ada beberapa penyebab kemacetan di jalan tol, salah
satunya adalah lamanya transaksi di pintu keluar tol. Selain itu banyaknya
volume kendaraan juga ikut menyumbang kemacetan panjang.
"Pintu keluar masuk itu cukup
membuat penghambatan, overload jumlah kendaraan. Kedua, perlambatan bayar pintu
tol, juga istirahat di rest area dan bahu jalan, jadi macet," kata Tito
menjawab pertanyaan wartawan di markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman,
Jakarta Pusat, Jumat (25/12).
Keberadaan kendaraan besar dianggap
menjadi salah satu penyebab. Untuk itu, Kapolda Tito meminta kendaraan
bermuatan besar atau truk tidak masuk tol dalam kota. Dia sudah berkoordinasi
dengan sejumlah pihak untuk melarang kendaraan besar masuk tol dalam kota pada
akhir pekan ini dan akhir pekan depan. (dtikn/dnu/faj/jat)