Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur |
Cianjur, Metrolima.com
- Tiga desa/kelurahan di Kabupaten Cianjur terpaksa harus rela melepaskan
bantuan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sabermas) MCK Plus yang seharusnya
diterima. Pasalnya ke tiga desa tersebut belum sanggup menyediakan lahan hibah
untuk pembangunan MCK Plus sebagai salah satu persyaratannya.
Ketiga desa/kelurahan yang terpaksa
harus menunda mendapatkan bantuan tersebut adalah Desa Babakan Karet Kecamatan
Cianjur, Desa Jambudipa Kecamatan warungkondang dan Keluruhan Solokpandan
Kecamatan Cianjur. Untuk sementara bantuan yang seharusnya diterima, kini
menjadi tertunda pada tahun 2015 ini.
Kepala Bidang Air Bersih dan
Sanitasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Cianjurm Yudi
Pratidi mengatakan, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pada tahun
2015 ini sejumlah desa di Kabupaten Cianjur mendapatkan bantuan keuangan dari
Provinsi Jawa Barat untuk pengadaan MCK Plus. Sedianya ada 40 desa di lima
kecamatan yang akan mendapatkan bantuan pembangunan Sabermas itu.
"Awalnya memang dipastikan ada
40 lokasi di 20 desa/kelurahan yang mendapatkan bantuan Sabermas itu. Namun
setelah dilakukan verifikasi pendataan ulang, ternyata tiga desa/kelurahan
tidak sanggup menyediakan lahan untuk pembangunan MCK Plus seluas minimal 100
meter persegi. Itu menjadi syarat utama selain lokasinya juga harus didekat
lingkungan warga," kata Yudi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bina Sanitasi
Lingkungan Distarkim Asep Hendriana.
Dikatakan Yudi, desa-desa yang
mendapatkan bantuan Sabermas tersebut merupakan desa yang diharapkan masuk
kategori ODF (Open Defecation Free) atau desa bebas buang air besar
sembarangan.
"Yang mengusulkan bantuan MCK
Plus ini Dinas Kesehatan, tentunya dengan berbagai pertimbangan bahwa
didesa/kelurahan tersebut harus bisa masuk ODF. Kami hanya melaksanakan yang
berkaitan dengan fisiknya saja. Untuk pengawasannya juga melibatkan Badan
Lingkungan Hidup (BLH)," tegas Yudi.
Pembangunan Sabermas MCK Plus
tersebut berbeda dengan pembangunan MCK pada umumnya. Bantuan yang diberikan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dalam pelaksanaanya harus melibatkan
partisipasi masyarakat. Meski pengerjaan fisiknya dilakukan oleh pihak ketiga,
namun dalam pengelolaanya masyarakat setempat yang bertanggungjawab.
"Nantinya sebelum pelaksanaan
akan dibentuk kelompok swadaya masyarakat yang pembentukannya oleh desa yang
bersangkutan. Merekalah nantinya akan menyusun RKM (Rencana Kerja Masyarakat)
yang didampingi oleh fasilitator dan bertanggungjawab dalam pengelolaanya
setelah pembangunan selesai dan diserahterimakan," paparnya.
Dengan adanya bantuan MCK Plus
tersebut sesuai dengan tujuanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
terutama masyarakat yang masih BAB (Buang Air Besar) sembarangan.
"Di dalam MCK Plus ini juga
dilengkap dengan pengolahan limbah air kotor sebelum limbah tersebut dibuang ke
sungai agar bisa benar-benar aman," tegas Yudi.
Adapun dari 20 desa yang mendapatkan
bantuan MCK Plus itu masing-masing mendapatkan bantuan dua lokasi dengan
besaran anggaran setiap lokasi mencapai Rp 500 juta.
"Tapi besaran anggaran itu bisa
fleksibel, karena kalau ternyata dilokasi sudah ada salah satu sarana yang
tidak perlu dibangun tinggal sarana lainnya, anggarannya bisa berkurang. Tapi
pagu anggarannya untuk satu MCK Plus sebesar Rp 500 juta," katanya.(Ags)