Tim Gabungan Pemprov DKI bongkar 2 Ruko 3 lantai di Jl.Kahfi I Jagakarsa |
Jakarta, Metrolima.com - Dua
ruko tiga lantai 12 pintu yang mengantongi izin rumah tinggal dibangun
ruko di Jl Kahfi I RT.08/01
dan RT.010 /02 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa
Jakarta Selatan yang bernilai miliaran rupiah dibongkar paksa oleh tim Dinas Penataan Kota
Pemprov DKI Jakarta, aksi ini bekerja sama dengan ratusan
petugas gabungan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Pembongkaran 2 Ruko Tiga Lantai 12 Pintu di Jalan Kahfi I jagakarsa |
Aksi bongkaran
ini tepatnya pada pukul 11.40 tim mulai melakukan pembongkaran secara paksa 2 ruko tiga
lantai hingga rusak parah dengan mengunakan
alat berat berupa Beco, tampaknya aksi
bongkaran ini tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan tersebut, karena
sipemilik bangunan tersebut sebelum aksi bongkaran pihaknya sudah memberi surat teguran kepada
dua pemilik bangunan ruko tersebut bahkan pihaknya sudah memberi surat teguran
berupa segel hingga
Surat Perintah Bongkar (SPB).
Proses pembongkaran 2 Ruko 3 lantai di Jl.Kahfi I Jagakarsa |
Menurut
Koordinator lapangan, Pemprov DKI Jakarta,
Tony Sirait pihaknya sudah memberi
keringanan kepada pemilik untuk pemilih bangunan tersebut untuk membongkar
sendiri rukonya. Namun imbauan itu tak
ditanggapi oleh pemilik sehingga Pemprov DKI melakukan bongkar paksa
hingga bangunan ruko tersebut hampir
tidak berbentuk rumah lagi.
Proses pembongkaran 2 Ruko 3 lantai di Jl.Kahfi I Jagakarsa |
Menurut
Bonar Kepala Seksi Penertiban Penataan Kota
Jakarta Selatan saat dikomfirmasi Metro Lima.com,
di tengah-tengah kesibukan aksi pembongkaran ini,
pihaknya tidak ada toleransi kepada pengembang kalau izin rumah tinggal ya rumah tinggal
dan jangan dibangun ruko, dan pihak tidak segan-segan
untuk membongkarnya kalau rumah tinggal jadi ruko.”Tegasnya.(tten/gun)