Headlines News :
Home » , » Pengusaha, Pekerja dan Pemkot Depok Tolak Sistem UMP Pemerintah

Pengusaha, Pekerja dan Pemkot Depok Tolak Sistem UMP Pemerintah

Demo ribuan buruh di Depok tuntut kenaikan UMP
Depok, Metrolima.com - Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Depok menyatakan belum mau menjalankan rekomendasi pemerintah untuk menentukan upah minimum kota berdasarkan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang pengupahan.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Depok Inu Kertapati Harahap menilai aturan baru tersebut belum bisa diterapkan lantaran belum ada turunannya.


"Depok belum bisa mengacu PP78 yang baru. Sebab, belum jelas acuannya," kata Inu usai melakukan rapat LKS Tripartit membahas UMK Depok di Balaikota, Selasa 27 Oktober 2015.
 
Ia mengatakan pada PP78/2015 untuk menentukan upah dilihat dari UMK yang berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, diaturan baru tersebut tidak dijelaskan acuan dari inflasi dan pertumbuhan ekonom di tingka nasional atau kota. Selain itu, turunan dari PP78/2015 berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri belu ada.


Sejauh ini Depok telah melakukan empat kali kajian Kebutuhan Hidup Layak yang bakal diputuskan pada 5 November 2015. Besaran KHL di Depok setelah kajia tersebut didapatkan angka dikisaran Rp2.606.000. Rekomendasi KHL ini bakal ditandatangani Walikota Depok 19 November 2015, 2015, langsung diserah kepada Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan.


"Semua ditangan Gubernur apakah Depok menggunakan PP78 atau acuan yang lama menggunakan UU nomo 13 yang mengacu pada KHL," imbuhnya.


Dijelaskan dia, bila pemerintah menginstruksikan harus menggunakan PP78 sebagai dasar penghitungan upah di Depok maka memangkas kerja dewa pengupahan. Nantiny tidak ada lagi dewan pengupahan yang mengkaji besaran KHL.


Sebab perhitungan upah suda ada formulanya. Seperti misalnya UMK Depok saat ini Rp2.732.000 bakal ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasi di Depok saat ini 0,9 persen da pertumbuhan ekonomi mencapai 7,2 persen, maka kenaikan upah di Depok mencapai 8,1 persen tahun depan. "Itu kalau mengacu data inflasi dan pertumbumbuhan kota buka tingkat nasional," ujarnya.


Ketua Asosiasi Pekerja KSPI Arif Rahman menolak menggunakan PP78 dalam menentukan UMK di Depok. Soalnya, sistem baru tersebut tidak demokratis. "Jalur dialog buruh dan pengusaha tidak ada lagi dala dialog dewan pengupahan. Ditambah tidak ada survei KHL," ucapnya. (tmpo/ilham/imam/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved