Demo ribuan buruh di Depok tuntut kenaikan UMP |
Depok, Metrolima.com - Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Depok menyatakan belum mau menjalankan
rekomendasi pemerintah untuk menentukan upah minimum kota berdasarkan Peraturan
Pemerintah 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
Kota Depok Inu Kertapati Harahap menilai aturan baru tersebut belum bisa
diterapkan lantaran belum ada turunannya.
"Depok belum bisa mengacu PP78
yang baru. Sebab, belum jelas acuannya," kata Inu usai melakukan rapat LKS
Tripartit membahas UMK Depok di Balaikota, Selasa 27 Oktober 2015.
Ia mengatakan pada PP78/2015 untuk menentukan upah dilihat dari UMK yang
berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, diaturan baru tersebut tidak
dijelaskan acuan dari inflasi dan pertumbuhan ekonom di tingka nasional atau
kota. Selain itu, turunan dari PP78/2015 berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri
belu ada.
Sejauh ini Depok telah melakukan
empat kali kajian Kebutuhan Hidup Layak yang bakal diputuskan pada 5 November
2015. Besaran KHL di Depok setelah kajia tersebut didapatkan angka dikisaran
Rp2.606.000. Rekomendasi KHL ini bakal ditandatangani Walikota Depok 19
November 2015, 2015, langsung diserah kepada Gubernur Jawa Barat untuk
diputuskan.
"Semua ditangan Gubernur apakah
Depok menggunakan PP78 atau acuan yang lama menggunakan UU nomo 13 yang mengacu
pada KHL," imbuhnya.
Dijelaskan dia, bila pemerintah
menginstruksikan harus menggunakan PP78 sebagai dasar penghitungan upah di
Depok maka memangkas kerja dewa pengupahan. Nantiny tidak ada lagi dewan
pengupahan yang mengkaji besaran KHL.
Sebab perhitungan upah suda ada
formulanya. Seperti misalnya UMK Depok saat ini Rp2.732.000 bakal ditambah
dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasi di Depok saat ini 0,9
persen da pertumbuhan ekonomi mencapai 7,2 persen, maka kenaikan upah di Depok
mencapai 8,1 persen tahun depan. "Itu kalau mengacu data inflasi dan
pertumbumbuhan kota buka tingkat nasional," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pekerja KSPI Arif
Rahman menolak menggunakan PP78 dalam menentukan UMK di Depok. Soalnya, sistem
baru tersebut tidak demokratis. "Jalur dialog buruh dan pengusaha tidak
ada lagi dala dialog dewan pengupahan. Ditambah tidak ada survei KHL,"
ucapnya. (tmpo/ilham/imam/jat)