Bandung,
Metrolima.com - Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan mengemukakan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Alih Kelola SMK/SMA harus dilaksanakan paling lambat tahun 2017. Namun, Pemerintah Prov. Jabar bermaksud untuk
mengimplementasikannya pada tahun 2016 dan hanya
dalam bidang pendidikan menengah atas (SMK/SMA) saja.
Oleh karena itu, dia berharap dukungan dari seluruh pemerintah daerah, terutama dinas-dinas/SKPD terkait agar membantu terlaksananya program
ini sebagai penyeimbangan tanggungjawab antara pemerintah Provinsi dengan
pemerintah kabupaten kota.
“Saya berharap masing-masing
instansi terkait lebih pro aktif melakukan sosialisasi di lingkungannya. Dan apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan pertimbangan
lebih lanjut dapat dibicarakan dengan Pemerintah pusat (Jabar) ,“ kata Ahmad Heryawan di dampingi Sekpemprov Iwa Karniwa beberapa waktu yang lalu di Aula Barat Gedung Sate saat digelar acara Diskusi perkembangan alih kelola SMK/ SMA tahun
2016.
Hadir dalam
acara ini perwakilan DPPKAD, BKD,
Disdik dan Sekda Pemkab/kota se Jawa Barat. Kaper BPKP Provinsi Jabar
Hamonangan Simarmata yang
sekaligus sebagai narasumber
pembekalan.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat
Hamonangan Simarmata menyampaikan materi pembekalan aspek
pengelolaan aset dan keuangan daerah bagi terselenggaranya rencana alih kelola
SMK/SMA pada tahun 2016 yang akan datang. Dia menekankan
agar dalam pengelolaan aset dilakukan semaksimal mungkin agar ketika dilakukan
mutasi atau alih kelola tidak terjadi hambatan yang signifikan.
“Apabila ada kendala dalam pengelolaan aset dipersilakan
meminta BPKP untuk memberikan masukan dan saran bagaimana sebaiknya mengelola
aset daerah,”
pungkasnya. (Anang)