ilustrasi uang upah |
Jakarta, Metrolima.com - Sekretaris Dewan Pengupahan DKI
Jakarta Hadi Broto mengatakan rapat penentuan besaran upah minimum provinsi 2016 akan digelar pada
Rabu, 28 Oktober 2015, di Balai Kota. "Tidak jadi hari ini," ucap dia
saat dihubungi, Selasa, 27 Oktober 2015.
Ia mengatakan batalnya rapat Dewan
Pengupahan, yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, karena
beberapa anggota tidak bisa datang. "Sebagian anggota tidak hanya mengurus
soal pengupahan," katanya.
Menurut Kepala Bidang Hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja Jakarta itu, agenda besok adalah membahas formula
penetapan UMP 2016. Ada dua formula yang dibahas dengan dasar hukum berbeda.
Pertama, kata dia, besaran UMP
berdasarkan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan. Dalam aturan baru itu, rumus menentukan UMP adalah besaran UMP
sekarang ditambah UMP sekarang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kedua, Hadi melanjutkan, penetapan
UMP yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dengan formula kebutuhan hidup layak ditambah produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi. "Kami selama ini menggunakan rumus ini dan
terbukti bagus," ujarnya.
Menurut dia, kedua formula tersebut
memiliki kelebihan masing-masing. Misalnya rumus yang menggunakan PP, pengusaha
dan pekerja akan tahu kenaikan upahnya setiap tahun. "Pekerja tahu berapa
kenaikannya dan pengusaha bisa mengukur kenaikannya," ucapnya.
Meski memiliki kelebihan
masing-masing, kata Hadi, yang menentukan formula mana yang dipakai adalah
gubernur. Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan formula mana yang cocok untuk
Jakarta. "Semuanya tergantung gubernur."(tmpo/rez/her/jat)