Jakarta, Metrolima - Satpol PP Jakarta Utara menertibkan lokasi penampungan hewan kurban yang
menempati fasilitas umum di Jalan Cipucang, Koja. Selanjutnya, pedagang hewan
kurban itu direlokasi ke Jalan Deli yang merupakan lahan PT Kereta Api
Indonesia (KAI) yang saat ini dalam tahap pembebasan untuk jalur jalan
Sapol PP Jakut Tertibkan pedagang hewan |
“Lahan fasilitas sosial (fasos) dan
fasilitas umum (fasum) harus steril dari lapak hewan kurban. Untuk itu kalau
ada yang menggunakan lahan fasos-fasum akan kami tindak dan diminta untuk
pindah ke lain tempat,” tegas Iyan Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta
Utara, Jumat (11/9).
Menurut Iyan, penertiban pedagang
hewan kurban yang menempati fasos-fasum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015
tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Iyan mengatakan, di Jakarta Utara
terdapat sebanyak 10 titik lapak pedagang hewan kurban. Rinciannya, untuk
Kecamatan Koja di Jalan Rawabadak I, Sindang, Logistik, Ganggeng, Sunter Jaya.
Kecamatan Penjaringan di wilayah
Angke dan Penjaringan, Kecamatan Pademangan di kawasan rel Kereta Api Jalan
Lodan Raya, Pademangan Timur. Kecamatan Cilincing di Jalan Cacing, Kecamatan
Kelapa Gading di Pegangsaan Dua.
“Umumnya keberadaan pedagang hewan
kurban tersebut tidak berjualan di lahan fasos-fasum," ujar Iyan.(BJ/Moan/Wid/Jat)