Bangunan Rumah Mewah 4 lantai |
Jakarta, Metrolima.com - Bangunan tiga lantai di Jalan Patal Senayan No. 2, RT 01 RW 02,
Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibongkar petugas
Satpol PP lantaran menyalahi pelanggaran izin ketinggian bangunan
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan
Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti mengatakan,dalam surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) disebutkan hanya dibangun tiga lantai sebagai rumah tinggal,
namun kenyataannya dibangun empat lantai.
"Ketinggian bangunan tidak
sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu pelanggarannya,"
ujar Cindy, Selasa (22/9).
Cindy mengatakan, sebelum melakukan
pembongkaran pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dan surat perintah
bongkar (SPB), tapi pemilik tidak melakukan, akhirnya petugas segel bangunan
tersebut.
"Kami bongkar bagian lantai
atas, dan pemilik disuruh merubah izin utk penambahannya," sambung Cindy.
Cindy mengimbau, pemilik bangunan
yang dibongkar ini memproses surat perubahan perizinan jika ingin menambah
ketinggian.
"Sekarang proses perizinan bisa
dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandas Cindy.(BJ/Izz/Bud/Geng)