Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar
Pristono
|
Jakarta, Metrolima.com – Udar Pristono divonis lima tahun dan denda
Rp 250 juta subsider 5 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Rabu 23 September 2015. Vonis hakim ini, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan
jaksa yaitu 19 tahun penjara.
Udar Pristono terlihat gembira
mendengar vonis hakim itu. Sontak ia langsung berdiri dari kursi rodanya, dan
berjalan ke tempat majelis hakim dan kuasa hukumnya, usai hakim menutup sidang.
Dia lupa, berhari-hari datang ke persidangan dengan kursi roda.
"Kursi rodanya Pak,"
celetuk salah satu pengunjung sidang yang terkejut melihat Udar bisa berjalan
dengan normal dan jauh dari kesan sakit pada kakinya yang diduga sulit
digerakkan. Namun, celetukan tersebut nampaknya tidak dihiraukan Udar.
Sebelumnya, Udar mengaku mengalami
luka pada kaki kirinya. Luka tersebut berawal dari gigitan serangga saat ia
ditahan di rutan Cipinang. Akibat infeksi bakteri, luka tersebut membesar dan
kemudian sulit untuk kering karena Udar memiliki riwayat penyakit gula atau
diabetes.
Udar dibantarkan penahanannya sejak
tanggal 28 Juli 2015 hingga saat ini dengan pertimbangan kesehatannya. Sejak
saat itu Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta.
Selama perawatan Udar telah dua
kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar
sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.
Majelis Hakim dalam vonisnya juga
membebaskan Udar dari tindak korupsi dan pencucian uang. Sementara dalam kasus
busway, Udar hanya disebut melakukan kesalahan administrasi saja.
Udar dikenakan dakwaan atas
penjualan mobil yang harganya melampaui kewajaran dengan selisih Rp 78 juta.
Hakim menilai hal ini terkait dengan jabatannya sebagai kepala dinas
perhubungan kala itu. Sehingga, pembelian ini dianggap gratifikasi.
Mengenai hal ini, pengacara Udar
Tonin Tahta Singarimbun, mengaku akan mengajukan banding. "Itu kan tidak
ada hubungannya dengan uang negara," ujarnya.
Sebelumnya, Udar yang juga mantan
Kepala Dinas Perhubungan DKI tersebut, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar subsider 6 bulan kurungan, pada Senin, 13 Juli 2015. Tuntutan ini ia
dapatkan lantaran terjerat kasus korupsi pengadaan transjakarta.
Pembacaan tuntutan ini seharusnya
dibacakan sejak Senin (21/9), namun sidang ini tertunda karena Udar dibantarkan
hingga 5 Oktober mendatang karena benjolan di kaki kirinya. Udar juga sempat
dioperasi dengan penyakit yang sama pada 4 Agustus dan pertengahan Agustus 2015.(TMPO/Dian/Mah/Jat)