Penyegelan unit di rusun tambora |
Jakarta, Metrolima.com - Sebanyak delapan unit Rusun Tambora, Jakarta Barat disegel. Penyegelan
dilakukan setelah petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah II Dinas
Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) door
to door kepada penghuni tiga tower Rusunawa Tambora yang sekelas apartemen.
"Kami masih memberi dispensasi,
jika hingga sepekan pemilik tidak menggubris segel ini, terpaksa dilakukan
pengusiran "
Dalam segel merah tersebut tertera
"Unit Ini Dalam Penguasaan" UPRS Wilayah II Dinas Perumahan dan
Gedung Pemda DKI. Penghuni diminta mengosongkan unit dalam waktu 3x24 jam.
Apabila tidak mengindahkan akan dilakukan pengosongan secara paksa sesuai
ketentuan Pasal 203 (ayat 1) KUHP.
Penyegelan berdasarkan empat
ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Perda DKI
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur DKI Nomor 143
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPRS DKI dan Surat Perjanjian
Pemakaian Unit Hunian Rusunawa.
"Kami masih memberi dispensasi,
jika hingga sepekan pemilik tidak menggubris segel ini, terpaksa dilakukan pengusiran.
Penyegelan ini bukti bahwa kami tidak main-main, dan memastikan kalau isu
adanya praktik mafia rusun itu tidak benar," tegas Nuri Sawitri, Kepala
UPRS Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Senin (28/9).
Nuri mengaku gerah atas tersiar isu
mafia rusun yang justru santer dibicarakan oleh warga dari luar yang iri hati
karena tidak mendapat jatah. Kendati dari sejumlah kamar yang digedor petugas
masih menemukan penghuni yang tidak sesuai data Surat Perjanjian (SP), indikasi
kuat oper alih itu melanggar aturan sewa di atas sewa.
"Dalam artian, unit rusun itu
disewakan kembali oleh si pemegang kuasa SP. Nanti, kita usut lagi, apakah
dijual atau dikontrakan. Kita panggil dulu si pemegang kuasa," ungkap
Nuri.
Sekadar diketahui, sidak door to
door di Rusun Tambora terindikasi bocor ke telinga penghuni. Sebab, dari sekian
banyak target yang disasar, pintu unit terkunci rapat. Sempat terjadi cekcok
mulut antara petugas dengan beberapa penghuni. Namun, petugas memegang bukti
kuat bahwasanya pemegang kuasa atas unit rusun tersebut tidak pernah berada di
lokasi.(bj/fol/wid/jat)