Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama |
Jakarta, Metrolima.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuka kegiatan Sosialisasi
Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015.
Dalam
sambutannya, Basuki menjanjikan bakal membebaskan pajak reklame bagi para
pemilik gedung yang memasang iklan melalui LED.
Sontak janji Basuki ini membuat
para pemilik gedung yang memadati Balai Agung langsung bertepuk tangan dan
bersorak sorai. Awal realisasi program ini ketika Basuki masih menjabat sebagai
Wakil Gubernur DKI.
"Pas mau dorong iklan
dipasang di LED, saya dikerjain. Ternyata ada peraturan, pasang iklan di
LED bayar pajak lima kali lipat dari billboard. Kalau kayak begitu,
siapa yang sanggup bayar lima kali," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat
(25/9/2015).
"Kayak misalnya di Mal Taman
Anggrek tuh yang LED-nya paling gede, sekarang kan kecil tuh. Soalnya mereka
enggak sanggup bayar pajak lima kali dan seharusnya pasang iklan kayak
Taman Anggrek, tanpa menerima iklan orang, harusnya enggak perlu bayar satu sen
pun pajak," kata Basuki menegaskan.
Pria yang biasa disapa Ahok
ini mengatakan, pemasangan iklan melalui billboard sudah dilarang.
Sebab, lanjut dia, hal itu dapat merusak estetika Ibu Kota.
Sehingga ia mendorong seluruh
pemilik gedung memasang iklan di LED. Dia mencontoh dari kota-kota besar di
negara maju lainnya. Seperti New York dan Tokyo.
Jika seluruh gedung di sepanjang
Jalan MH Thamrin-Sudirman dipasang LED, pemandangannya akan seperti New York
dan Tokyo.
"Tetapi kalau Anda pasang
iklan komersial, harus bagi ke kami penerimaan 30 persennya. Kami juga minta ditayangin
sosialisasi BPJS, Jakarta Smart City, sosialisasi buang sampah pada tempatnya,
sosialisasi jangan makan anjing, dan lain-lain," kata Basuki.(KMPS/Kur/Des/Jat)