Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Ratiyono |
Jakarta, Metrolima.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono meminta kepada lurah di ibukota agar
dapat mengakomodir dan direkrut pengangguran menjadi pekerja Penanganan
Prasarana Sarana Umum (PPSU). Hal dilakukan untuk meminimalisir kasus tawuran
di ibukota.
"Lurah dan camat harusnya bisa berdayakan warga
setempat untuk menjadi PPSU "
Menurut Ratiyono, ada beberapa
faktor penyebab tawuran seperti pengangguran, kepadatan penduduk, ekonomi, dan
lainnya.Dengan adanya pekerjaan bagi pengangguran maka, kasus tawuran
diharapkan bisa berkurang.
"Lurah dan camat harusnya bisa berdayakan
warga setempat untuk menjadi PPSU. Mestinya pak lurah bisa jeli, Kalau ada
warganya yang pengangguran, badan sehat kerjakan ke situ," kata Ratiyono,
di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/9).
Ratiyono mengimbau, agar PPSU yang direkrut bukanlah pendatang baru. Sebaiknya bisa merekrut warga setempat sehingga bisa memberikan lapangan pekerjaan. "Jadi mereka memiliki kegiatan yang bermanfaat. Mereka juga bisa mendapatkan gaji yang langsung masuk rekening pribadi," katanya.
Petugas PPSU sedang bersihkan saluran air |
Selain itu, dia juga meminta kepada
warga untuk tidak malu menjadi PPSU. Karena itu merupakan program pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. "Warga juga jangan malu dan
takut kotor. Karena kan ini salah satu cara penanganan tawuran jangka
menengah," ucapnya.
Seperti diketahui tugas utama PPSU
adalah menangani persoalan darurat dan kecil. Misalnya, membersihkan sampah
yang menyumbat saluran air, memunguti sampah yang dibuang sembarangan, menambal
lubang kecil di trotoar dengan semen, dan masalah kerusakan pada sarana dan
prasarana umum di Jakarta.
Pekerja PPSU akan mendapatkan upah
sebesar upah minimum provinsi (UMP) yaitu Rp 2,7 juta per bulan.
Perekrutan
dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan. Jumlah PPSU yang direkrut di
masing-masing kelurahan bervariasi antara 40-70 orang, tergantung dari luasan
wilayah dan jumlah penduduknya.
Kelurahan yang luasan wilayahnya kecil dan
berpenduduk sedikit, diberikan 40 orang tenaga kerja kontrak. Sedangkan kalau
luas wilayah arealnya besar dan banyak penduduknya, bisa 70 orang.
Para PPSU yang direkrut tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 18-58 tahun, berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) dan harus ber-KTP DKI.(bj/ern/lop/adi/jat)