Penyegelan Mal Tebet Green oleh DTK Jaksel |
Metrolima.com - Penyegelan kembali dilakukan oleh Pemprov
DKI Jakarta terhadap Mal Tebet Green, setalah tiga bulan lalu yang dilakukan
Dinas Tata Ruang. Kali ini, penyegelan mati dilakukan karena baik pemilik tanah
maupun pengelola tidak mengurus izin yang sebagaimana mestinya.
Tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh
Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT WCSS
(Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan tersebut.
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Kota Jakarta bersama
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Kamis
(23/7/2015). Ratusan Satpol PP melakukan penyisiran baik di dalam gedung maupun
sekitar pelataran untuk mengosongkan gedung.
Tri Kurniadi didampingi Kabid PDPK Jaksel Bayu Aji |
Sekitar 4 kompi personel Kostrad setara 500 Personil juga
berjaga dalam penyegelan ini, beberapa di antaranya berseragam lengkap dengan
senjatanya. Tampak pula polisi militer dan pihak kepolisian mengamankan
jalannya penyegelan.
"Ini sudah keempat kalinya disegel. Ini sudah segel
mati. Sebelumnya masih boleh ada aktivitas, sekarang sudah tidak boleh
lagi," ujar Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Bayu Aji di
dampingi Tri Kurniadi Wakil Walikota Jakarta Selatan usai melakukan penyegelan.
"Gedung masih dalam pengawasan. Selama sertifikat layak fungsi (SLF) belum diurus bangunan ini tidak boleh digunakan. SLF ini untuk menjamin keamanan," sambungnya.
Pelaksanaan Penyegelan Gedung Mal Tebet Green |
Spanduk yang menyatakan bangunan disegel terpasang di
setiap pintu dari mal ini. Pintu pun digembok dan akses masuk ke lahan seluas
7.475 persegi itu dipasangi rantai.
Sementara itu Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul
Zainudin menyatakan pihaknya telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada
pihak pengelola. PT WCSS menyewa lahan selama 30 tahun.
"Kita harus patuh hukum. Kita menghormati hukum. Kita
sudah sampaikan ke pengelola tapi enggak diurus. Karena katanya bangunan belum
selesai dibangun jadi enggak diurus," jelas Asrus di lokasi yang sama.
Penyegelan Gedung Mal Tebet Green |
Mal dibangun pada tahun 2009 dan mulai beroperasi pada
tahun 2011. Rencananya gedung ini akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain
untuk mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran di
lokasi ini.
"IMB ada, sertifikat layak fungsi tidak ada. Sejak
bulan Februari sudah ada peringatan, tapi tidak ditindaklanjuti. Dari Januari
teguran sudah ada. Dengan sangat menyesal lahan milik yayasan Kostrad, Pemda
DKI lakukan penyegelan mati," tutur Kepala BPKAD DKI, Heru Hartono yang juga
hadir dalam penyegelan.
"Wajib dikosongkan hari ini. Kalau segel dicabut
hukumnya pidana. Kalau sudah diurus izinnya bisa beroperasi kembali,"
tegasnya.(To/Jat)