Dinsos melakukan pendataan PMKS yang terjaring |
Megapolitan-MetrolimaNews.com - Untuk mengantisipasi
membanjirnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dari berbagai
daerah yang sudah menjadi tradisi Ramadhan Pemkot Jakarta Selatan khususnya
Sudin Sosial akan intensif melakukan razia penertiban PMKS di sejumlah titik,
sejak 1 Januari hingga 27 Juni 2015 dapat menjaring PMKS sebanyak 745 dan sudah
dikirim ke panti sosial Kedoya.
Kasie Pelayanan
Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Maria April Astuti
mengatakan pihaknya akan, melakukan razia para penyandang masalah kesejahteraan
sosial (PMKS). Pada umumnya berprofesi sebagai gelandangan dan pengemis
(gepeng), pengamen, PSK dan anak jalanan,”katanya, Senin (29/6).
April jelaskan
tempat titik mereka mangkal untuk PSK di Melawai, Jalan Faletehan dan Blok M,
Waria Cilandak Timur dan Jalan Brawijaya, Joki 3in 1 Gunung, Panglima Polim,
anak jalanan di Fatmawati, Mangga Besar dan pengemis di sekitar Mabes dan
perempatan lampu merah Mampang Prapatan.
Razia PMKS |
Sementara Kasudin
Sosial Kismoyohadi mengatakan kami akan menindak tegas kepada pemberi sedekah
kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum dan lampu merah sesuai dengan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan bila tertangkap basa akan
dikenakan denda maksimal 20 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.
Kismoyo mengharapkan
masyarakat tidak memberikan sedekah dijalanan pada gelandangan dan pengemis
karena tidak bakal mengentaskan kemiskinan, tapi juga menambah kesengsaraan
mereka karena menghisap udara kotor dan kepanasan diterik matahari, pemerintah
tidak melarang orang bersedekah karena itu tindakan yang mulia, namun sedekah
sebaiknya disampaikan langsung ke fakir miskin terdekat dilingkungan
masing-masing,”tegasnya.(JAT)