Headlines News :
Home » , » Peran Serta Komite Dalam Dunia Pendidikan

Peran Serta Komite Dalam Dunia Pendidikan


Rudi Harahap, Ketua Komite SMPN 16 kota Depok         
Depok, tabloidmetrolima.com - Sistem pemerintahan dalam kesatuan Republik Indonesia(NKRI), telah berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi, untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat telah mendelegasikan beberapa urusan kepada pemerintah Daerah, Paradigma inilah yang telah melahirkan Undang -undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan di sempurnakan Undang-undang no 32 Tahun 2004.


Kelahiran komite sekolah/Madrasah tidak terlepas dari Undang undang nomor 25 Tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional(Propenas 2000-2004).Dalam BAB pembangunan pendidikan terdapat 7 program, dua program diantaranya berkaitan dengan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah, 1. Program pendidikan dasar dan perserikatan 2.Program Pendidikan Menengah.

Seperti salah satu sasaran program pendidikan Dasar dan perselisihan," Terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/community based management) dengan mengenalkan konsep dan merintis pembentukan Dewan sekolah di setiap kabupaten kota, serta pemberdayaan atau pembentukan Komit Sekolah di seluruh SD dan MI serta SLTP dan MTs.

Salah satu kegiatan pokok program pendidikan Dasar dan persekolahan adalah, melaksanakan Desentralisasi bidang pendidikan secara bertahap, bijaksana dan propesional, termasuk peningkatan peranan komite sekolah dengan mendorong daerah untuk melaksanakan rintisan penerapan konsep pembentukan Dewan sekolah.

Sedangkan fungsi dan peran komite sekolah di antaranya adalah Pemberi pertimbangan, sporting agency, pengontrol, Mediator juga komite berfungsi, mendorong pertumbuhan perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengara pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat, menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat serta memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Rencana anggaran pendidikan, kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan serta hal hal lain yang menyangkut pendidikan. (Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved