Headlines News :
Home » » Kejari Tahan Dua TSK Korupsi CPNSD Kota Pagaralam

Kejari Tahan Dua TSK Korupsi CPNSD Kota Pagaralam

Kejari Pagaralam Ranu Indra                    
Pagaralam, tabloidmetrolima.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam kembali melakukan penahanan terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kota Pagaralam, karena dianggap telah merugikan negara dengan melakukan  tindak pidana korupsi.

Kali ini, dua mantan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yakni MH (48) Warga Sukajadi Kelurahan Plangkenidai Kecamatan Dempo Tengah dan RD (59) Warga Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara dengan surat penahanan Nomor: print-01/TH/N.6.15.6/Ft.1/04/2016.terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara CPNSD tahun 2010 silam.

Informasi yang dihimpun Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam pada Kamis (14/4)

Kejari Kota Pagaralam Ranu Indra, ketika dihubungi Rmolsumsel Minggu (17/4)  membenarkan adanya penahanan kepada dua orang tersangka yang ikut  terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi CPNSD tahun 2010 yang satu diantaranya yakni (MH) masih berstatus pejabat aktif dengan jabatan sekretaris dilingkungan Dinas Sosial,sedang RD sudah pensiun.

"MH dalam perkara ini menjabat Kabid Formasi BKD Pagaralam, semenetara rekannya RD sebagai Kasubag Keuangan,"jelas Ranu.

Ranu mengatakan,keterlibatannya dalam perkara korupsi ini, keduanya ikut memproses kepengurusan pengangkatan sepuluh orang CPNSD pada 2010 silam. Dimana mereka ini diangkat dengan NIP (nomor induk pegawai) tak terdaftar di pusat (Badan Kepegawaian Nasional) lantaran kedua tersangka memproses NIP dengan merujuk penerbitan surat palsu dari BKN No.59 tahun 2010 mengenai pengaktifan NIP.

Ia mengatakan,Penahanan kepada tersangka setelah penyidik, Jaksa, melakukan penyelidikan dan cukup mengumpulkan barang bukti dalam perkara pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Pagaralam tahun 2010.

Sebelum dilakukan penahanan pada Kamis, sekitar pukul 10.00 Wib kedua tersangka yang memenuhi panggilan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, barulah ditahan dengan dititipkan ke cabang Rutan Pagaralam sekitar pukul 15.00 Wib.

"Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu mereka diperiksa, keduanya saat itu didampingi masing-masing pengacara hukum mereka," ungkapnya.

Mengenai kerugian negara dalam perkara ini, lantaran, sejak pengangkatan para 10 orang CPNSD terhitung sejak Juli 2010, dimana mereka sudah terlanjur menikmati uang gaji hingga Agustus 2012.

"NIP mereka tak terdaftar di BKN pusat, karena penerbitan NIP kesepuluh CPNSD tersebut berdasarkan surat palsu," ungkapnya seraya mengatakan saat ini kesepuluh CPNSD sudah diberhentikan.

Ia mengaskan, Mereka (MH dan RD,) dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara.

"Dari hasil audit BPKP dalam perkara ini kerugian negara mencapai sekitar Rp.439.097.700,"pungkasnya. Herlan, SH
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved