Tri Kurniadi tinjau dilokasi pembongkaran |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Petugas Suku Dinas Penataan Kota
Jakarta Selatan melakukan pembongkaran terhadap bangunan Kantor pemasaran
apartemen yang terletak di Jl TB Simatupang No 2, kelurahan
Cilandak Barat Kec Cilandak, Jakarta Selatan yang tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Pada hari Rabu 13 April 2016.
Bangunan
dengan luas sekitar 300 meter persegi itu tidak memiliki izin
bangunan sejak didirikan akhir tahun lalu. Di lahan tersebut, terdapat dua
bangunan. Bangunan pertama dari tenda bersifat semi permanen, digunakan sebagai
kantor marketing. Sementara di belakangnya, terlihat bangunan permanen yang
baru selesai dikerjakan.
Tri Kurniadi mengatakan,
bangunan yang dibongkar sebelumnya sudah disegel dan diberikan Surat Peringatan
(SP) I, II dan Surat Perintah Bongkar. Sehingga, bangunan yang melanggar IMB
akan terus dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Sementara Kepala Suku Dinas
Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pihaknya sudah memperingati
pemilik bangunan sejak pertama didirikan. Suku Dinas Tata Kota pun meminta
pemilik gedung untuk secepatnya menyelesaikan pembongkaran sendiri. Sudah
diberi waktu tiga hari untuk membongkar sendiri tapi tidak dilaksanakan, maka
hari ini kita bongkar dengan menggunakan alat berat Belco. To/Jat