Headlines News :
Home » » DPK Jaksel Bongkar Apartement tak Ber-IMB di TB Simatupang

DPK Jaksel Bongkar Apartement tak Ber-IMB di TB Simatupang

Tri Kurniadi tinjau dilokasi pembongkaran
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran terhadap bangunan Kantor pemasaran apartemen  yang terletak di Jl TB Simatupang No 2, kelurahan Cilandak Barat Kec Cilandak, Jakarta Selatan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada hari Rabu 13 April 2016.

Bangunan  dengan luas sekitar 300 meter persegi itu tidak memiliki izin bangunan sejak didirikan akhir tahun lalu. Di lahan tersebut, terdapat dua bangunan. Bangunan pertama dari tenda bersifat semi permanen, digunakan sebagai kantor marketing. Sementara di belakangnya, terlihat bangunan permanen yang baru selesai dikerjakan.

Tri Kurniadi mengatakan, bangunan yang dibongkar sebelumnya sudah disegel dan diberikan Surat Peringatan (SP) I, II dan Surat Perintah Bongkar. Sehingga, bangunan yang melanggar IMB akan terus dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Sementara Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selata‎n, Syukria mengatakan, pihaknya sudah memperingati pemilik bangunan sejak pertama didirikan. Suku Dinas Tata Kota pun meminta pemilik gedung untuk secepatnya menyelesaikan pembongkaran sendiri. Sudah diberi waktu tiga hari untuk membongkar sendiri tapi tidak dilaksanakan, maka hari ini kita bongkar dengan menggunakan alat berat Belco. To/Jat
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved