H.M. Eduar
Kohar, SH, MM
|
Lahat,
tabloidmetrolima.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat
melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat mewajibkan kendaraan yang ada di
daerah itu harus lulus pengujian KIR. Hal ini dikatakan Bupati Lahat, H.
Saifudin Aswai Rivai melalui Kepala Dinas Perhubungan, H.M. Eduar Kohar, SH, MM
mengatakan kepada pegusaha atau pemilik kendaraan memperhatikan pengujian
kendaraannya.
Eduar
menjelaskan dengan pengujian berkala maka akan lebih menjamin keselamatan
penumpang. Jangan menguji kendaraan saat lebaran saja.
Kendaraan
Umum yang berporeasi dijalanan harus memenuhi dua syarat kelengkapan yakni
fisik dan administrasi fisik yaitu lampu sen, spion, rem yang bagus, racun api,
matril dan ban. Sedangkan administrasi yaitu bukti adanya pembayaran pajak dan
pengujian kelayakan jalan,
ujarnya. Yanson