Bangunan bermasalah di Jalan
Raya Pejaten 45
|
Walikota
Jakarta Selatan Tri Kurniadi tidak akan segan-segan menindak oknum PNS yang
membekingi bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tri juga akan memberi
sanksi keras jika ada oknum yang merestui bangunan bermasalah.
Jakarta,
tabloidmetrolima.com - Maraknya bangunan Izin
rumah tinggal dijadikan kantor atau ruko bahkan tidak pernah ditindak oleh
petugas Dinas Penataan Kota Kecamatan mau pun Dinas Penataan Kota Jakarta
Selatan, membuat pemilik bangunan dan pengembang makin arogan, apalagi di
lapangan sejumlah oknum PNS Penataan Kota diduga menerima uang untuk merestui
dan membiarkan bangunan bermasalah.
Seperti bangunan bermasalah di Jalan Raya Pejaten No. 45,
Kelurahan Pejaten Barat, yang ber- IMB rumah tinggal, tapi dibangun kantor.
Bangunan tersebut sudah disegel dan di-SPB, namun bangunan tersebut sampai saat
ini belum dibongkar.
Pemilik bangunan yang bermasalah itu nampaknya tidak takut
dengan segel dan sanksi pembongkaran. Hingga berita ini diturunkan, proses
pembangunan yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu tetap berjalan, tanpa
ada tindakan dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu.
Dalam pantauan, pengerjaan bangunan ber-IMB rumah tinggal
tapi berdiri kantoritu sudah mencapai 90 persen.
Sumber Metro Lima News berinisial DO (50) mengatakan,
pemilik bangunan bermasalah itu diduga memberikan uang kepada oknum Dinas
Penataan Kota Kecamatan pasar Minggu, sehingga bangunan melanggar IMB itu tetap
aman dibangun.
Do di kantor Kecamatan Pasar Minggu mengatakan, kalau ada
bangunan bermasalah tidak dibongkar, walaupun pihak Penataan Kota Kecamatan
sudah memberikan surat Segel dan SPB, jangan heran kalau tidak ada tindakan ,
sekarang sudah bukan lagi rahasia umum pak kalau tidak ada rupiah pasti
dibongkar, tapi kalau ada rupiah ratusan juta rupiah bangunan bermasalah aman.
Sumber lain mengaku bahwa bangunan tiga lantai tiga pintu
di Jalan Raya Pejaten No. 45 Kelurahan Pejaten Barat, semua urusan perizinan
pelanggaran sudah ada yang ngatur. “Coba bapak tanyakan langsung ke Pak H. IC.
Dia yang mengurus dan mengkondisikan bangunan tersebut agar tidak dibongkar,”
kata sumber.
Sumber menambahkan, bangunan itu seharusnya dibongkar pada
bulan November atau Desember tahun lalu, tapi setelah diurus H. IC, bangunan
tersebut tidak jadi dibongkar. H. IC yang melobi oknum Dinas Penataan Kota
Kecamatan pasar Minggu agar bangunan itu tidak dibongkar,” katanya.
“Lia selaku Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan Pasar
Minggu sudah banyak mengetahui banyak bangunan bermasalah di Kec. Pasar Minggu,
dan harusnya segera bertindak. Keluhan tentang marak bangunan melanggar IMB
sudah sering dilaporkan, namun jarang ditertibkan,” ujar sumber.
Kepala Seksi Penataan Kota Pasar Minggu Lia saat
dikomfirmasi Metro Lima News, tentang bangunan izin rumah tinggal diubah
menjadi kantor di Jalan Raya Pejaten no 45 , menurut stafnya tidak ada
ditempat. “Coba di sms aja lokasinya dimana, nanti saya informasikan ke ibu
Lia,” kata staf tersebut. Gun