Headlines News :
Home » » Bangunan Sudah Di-SPB Tapi Belum Ditindak, Kasie Penataan Kota Pasar Minggu Beranikah Bongkar Bangunan Raya Pejaten 45

Bangunan Sudah Di-SPB Tapi Belum Ditindak, Kasie Penataan Kota Pasar Minggu Beranikah Bongkar Bangunan Raya Pejaten 45

Bangunan bermasalah di Jalan Raya Pejaten 45       
Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tidak akan segan-segan menindak oknum PNS yang membekingi bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tri juga akan memberi sanksi keras jika ada oknum yang merestui bangunan bermasalah.


Jakarta, tabloidmetrolima.com - Maraknya bangunan Izin rumah tinggal dijadikan kantor atau ruko bahkan tidak pernah ditindak oleh petugas Dinas Penataan Kota Kecamatan mau pun Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, membuat pemilik bangunan dan pengembang makin arogan, apalagi di lapangan sejumlah oknum PNS Penataan Kota diduga menerima uang untuk merestui dan membiarkan bangunan bermasalah.

Seperti bangunan bermasalah di Jalan Raya Pejaten No. 45, Kelurahan Pejaten Barat, yang ber- IMB rumah tinggal, tapi dibangun kantor. Bangunan tersebut sudah disegel dan di-SPB, namun bangunan tersebut sampai saat ini belum dibongkar.

Pemilik bangunan yang bermasalah itu nampaknya tidak takut dengan segel dan sanksi pembongkaran. Hingga berita ini diturunkan, proses pembangunan yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu tetap berjalan, tanpa ada tindakan dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu.

Dalam pantauan, pengerjaan bangunan ber-IMB rumah tinggal tapi berdiri kantoritu sudah mencapai 90 persen.

Sumber Metro Lima News berinisial DO (50) mengatakan, pemilik bangunan bermasalah itu diduga memberikan uang kepada oknum Dinas Penataan Kota Kecamatan pasar Minggu, sehingga bangunan melanggar IMB itu tetap aman dibangun.

Do di kantor Kecamatan Pasar Minggu mengatakan, kalau ada bangunan bermasalah tidak dibongkar, walaupun pihak Penataan Kota Kecamatan sudah memberikan surat Segel dan SPB, jangan heran kalau tidak ada tindakan , sekarang sudah bukan lagi rahasia umum pak kalau tidak ada rupiah pasti dibongkar, tapi kalau ada rupiah ratusan juta rupiah bangunan bermasalah aman.

Sumber lain mengaku bahwa bangunan tiga lantai tiga pintu di Jalan Raya Pejaten No. 45 Kelurahan Pejaten Barat, semua urusan perizinan pelanggaran sudah ada yang ngatur. “Coba bapak tanyakan langsung ke Pak H. IC. Dia yang mengurus dan mengkondisikan bangunan tersebut agar tidak dibongkar,” kata sumber.

Sumber menambahkan, bangunan itu seharusnya dibongkar pada bulan November atau Desember tahun lalu, tapi setelah diurus H. IC, bangunan tersebut tidak jadi dibongkar. H. IC yang melobi oknum Dinas Penataan Kota Kecamatan pasar Minggu agar bangunan itu tidak dibongkar,” katanya.

“Lia selaku Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu sudah banyak mengetahui banyak bangunan bermasalah di Kec. Pasar Minggu, dan harusnya segera bertindak. Keluhan tentang marak bangunan melanggar IMB sudah sering dilaporkan, namun jarang ditertibkan,” ujar sumber.

Kepala Seksi Penataan Kota Pasar Minggu Lia saat dikomfirmasi Metro Lima News, tentang bangunan izin rumah tinggal diubah menjadi kantor di Jalan Raya Pejaten no 45 , menurut stafnya tidak ada ditempat. “Coba di sms aja lokasinya dimana, nanti saya informasikan ke ibu Lia,” kata staf tersebut. Gun
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved