Tri Kurniadi simbolis serahkan SPPT Pajak PBB |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Pajak Daerah menjadi primadona
Pemerintahan DKI Jakarta dalam menggali potensi PAD-nya, karena Jakarta tidak
memiliki sumber daya alam yang memadai. Sejah 1 Januari 2013 lalu pengelolaan
PBB telah sepenuhnya menjadi pajak daerah, kondisi ini semakin meningkatkan
potensi PAD.
Penyampaian SPPT PBB P2 secara
simbolis pada hari ini berasal dari 10 unit pelayanan pajak derah (UPPD) di
Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dengan pendistribusian penyampaian SPPT P2
ini sejak 1 Februari 2016, sehingga masyarakat dapat segera melaksanakan
kewajiban membayar pajaknya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2016,”Ujarnya
Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan didampingi Kapala Sudin Pelayanan Pajak
Jakarta Selatan Jauhari saat penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2016 di kantor
walikota Jaksel, Kamis (11/2).
Kasudin Pajak Jaksel Jauhari serahkan SPPTPajak |
Tri tambahkan setiap tahun
penerimaan PBB untuk wilayah Jakarta Selatan setiap tahun selalu mengalami
peningkatan seiring adanya kenaikan NJOP. Sedangkan target PBB-P2 Tahun 2016
untuk wilayah Jakarta Selatan sebesar Rp.2.304.854.000.000,- terdiri Pokok
Pajak Rp. 2.211.260.000.000,- dan Rp. 93.594.000.000,- (tunggakan pajak).
Penerbitan SPPT PBB-P2 tahun
2016 tidak ada kenaikan secara signifikan, ada kebijakan dari Pemprov DKI
Jakarta berupa pembebasan PBB-P2 untuk rumah susun sederhana dan rumah susun
dengan NJOP s.d 1 milyar, ini diharapkan membantu masyarakat dalam menghadapi
kesulitan ekonomi.
Camat Fredy Setiawan serahkan SPPT Pajak |
“Dengan bertambahnya APBD DKI
Jakarta Tahun 2016 dapat memperkuat sumber pembiayaan yang dibutuhkan
pemerintah dalam rangka pembangunan dan pelayanan publik seperti Kartu Jakarta
Pintar, Kartu Jakarta Pintar, penambahan Armada busway dan pembangunan
MRT,”tegasnya
Sementara Kasudin Pelayanan
Pajak 1, Jauhari mengatakan jumlah SPPT P-2 tahun 2016 yang diterbitkan di wilayah
Kota Administrasi Jakarta Selatan di seluruh kecamatan di Jakarta Selatan,
jumlah SPPT adalah sebanyak 317. 064 (tiga ratus tujuh belas ribu enam puluh
empat) SPPT dengan nilai ketetapan sebesar Rp 2.258.773.052.055,- (dua trilyun
dua ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
puluh dua ribu lima puluh lima rupiah).(to/jat)