Headlines News :
Home » » Pajak Daerah Akan Meningkatkan Potensi PAD

Pajak Daerah Akan Meningkatkan Potensi PAD

Tri Kurniadi simbolis serahkan SPPT Pajak PBB     
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Pajak Daerah menjadi primadona Pemerintahan DKI Jakarta dalam menggali potensi PAD-nya, karena Jakarta tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Sejah 1 Januari 2013 lalu pengelolaan PBB telah sepenuhnya menjadi pajak daerah, kondisi ini semakin meningkatkan potensi PAD.


Penyampaian SPPT PBB P2 secara simbolis pada hari ini berasal dari 10 unit pelayanan pajak derah (UPPD) di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dengan pendistribusian penyampaian SPPT P2 ini sejak 1 Februari 2016, sehingga masyarakat dapat segera melaksanakan kewajiban membayar pajaknya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2016,”Ujarnya Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan didampingi Kapala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Jauhari saat penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2016 di kantor walikota Jaksel, Kamis (11/2).

Kasudin Pajak Jaksel Jauhari serahkan SPPTPajak
Tri tambahkan setiap tahun penerimaan PBB untuk wilayah Jakarta Selatan setiap tahun selalu mengalami peningkatan seiring adanya kenaikan NJOP. Sedangkan target PBB-P2 Tahun 2016 untuk wilayah Jakarta Selatan sebesar Rp.2.304.854.000.000,- terdiri Pokok Pajak Rp. 2.211.260.000.000,- dan Rp. 93.594.000.000,- (tunggakan pajak).

Penerbitan SPPT PBB-P2 tahun 2016 tidak ada kenaikan secara signifikan, ada kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta berupa pembebasan PBB-P2 untuk rumah susun sederhana dan rumah susun dengan NJOP s.d 1 milyar, ini diharapkan membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan ekonomi.

Camat Fredy Setiawan serahkan SPPT Pajak
“Dengan bertambahnya APBD DKI Jakarta Tahun 2016 dapat memperkuat sumber pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah dalam rangka pembangunan dan pelayanan publik seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Pintar, penambahan Armada busway dan pembangunan MRT,”tegasnya

Sementara Kasudin Pelayanan Pajak 1, Jauhari mengatakan jumlah SPPT P-2 tahun 2016 yang diterbitkan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan di seluruh kecamatan di Jakarta Selatan, jumlah SPPT adalah sebanyak 317. 064 (tiga ratus tujuh belas ribu enam puluh empat) SPPT dengan nilai ketetapan sebesar Rp 2.258.773.052.055,- (dua trilyun dua ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima puluh dua ribu lima puluh lima rupiah).(to/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved