Bupati Tambrauw
Gabriel Assem SE, MSi
|
Sorong, tabloidmetrolima.com - Pemekaran
Distrik dan Kampung bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan dan pelayanan
umum kepada masyarat, dengan terbentuknya
suatu daerah pemekaran baru, diharapkan ada efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan
roda pemerintahan di daerah tersebut, demikian
di sampaikan Bupati Kabupaten Tambrauw Gabriel Assem.SE,MSi kepada wartawan
belum lama ini di Sausapor, Sorong Papua Barat.
Selain itu kata
Assem,
Pemekaran Distrik dan kampung bertujuan
untuk mengaktualisasikan urusan pemerintahan yang sifatnya wajib, terkait soal
hak dan pelayanan kemasyarakatan. Di sisi lain untuk memperpendek jarak
pelayanan pemerintahan, maka perlu upaya mewujutkan hakekat terbentuknya
Distrik dan kampung pemekaran yang relative baru.
Lebih lanjutnya
di sampaikan Bupati, Sebagai Daerah Otonom baru di provinsi Papua Barat yang di mekarkan berdasarkan Undang-undang
No.56 Tahun 2008 sebagaimana mengalami
perubahan dengan Undang-undang No.14
Tahun 2013 dengan cakupan wilayah pelayanannya
bertambah menjadi 11 distrik yang sebelumnya hanya 7 distrik dan
kemudian melalui peraturan Menteri Dalam
Negeri No.96
Tahun 2015, dimekarkan lagi menjadi 29 Distrik 216
Kampung yang tadinya 12 Distrik 86 Kampung.
Dimensi
pemekaran Distrik dan Kampung bukan sekedar perubahan format pemerintaan, akan tetapi mencakup pembaharuan dalam mendukung
fungsi pelayanan masyarakat dalam melakukan perbaikan dan perubahan guna
menunjang pembangunan di daerah itu sendiri secara ekonomi, efisien, efektif
dan akuntabel”Terang Gabriel Assem. (Soter R)