Rapat Paripurna DPRD persetujuan Raperda |
Depok, tabloidmetrolima.com - Rapat Paripurna
Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD
Hendrik Tangke Allo,S,Sos. di hadiri para wakil ketua, anggota DPRD, Walikota
Depok, Wakil Walikota, unsur forum kordinasi
pimpinan Daerah, para pejabat
sipil,TNI/POLRI serta para kepala OPD.
Dalam
pidatonya ketua DPRD mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, sehingga
pada hari ini kedua raperda mendapat persetujuan dari DPRD Kota Depok, yaitu 1. Raperda perubahan
atas Perda No 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Mendirikan Bangunan, 2.Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota tahun 2015-2035.
Ketua
Pansus II dalam laporannya menyampaikan bahwa, bangunan pada hakekatnya
merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi manusia sebagai sarana untuk
mempertahankan maupun mengembangkan kehidupanya.
”Hal
lain yang perlu di perhatikan dalam menerbitkan IMB adalah persyaratan mendirikan bangunan
telah memenuhi luas lahan, garis sepadan sungai(GSS), garis sepadan
bangunan (GSB), maupun garis sepadan jalan (GSJ),” jelasnya.
Lebih
lanjut Hamzah SE,MM mengatakan, untuk itu kami memberikan beberapa
rekomendasi untuk dijadikan
evaluasi bagi pemerintah kota Depok
kedepan seperti:
1.Pemerintah
harus tegas didalam mengimplementasikan
Perda tentang tata ruang sehinga
tidak ada lagi pelangaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
2.Kemudahan
persyaratan dan proses perijinan
mendirikan bangunan agar optimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3.Pemerintah
harus tegas memberikan sangsi bagi
bangunan yang tidak mentaati peraturan
dan ketentuan.
4.Diperlukan
adanya mekanisme dalam pelaksanaan
IMB sehingga lebih efektif dan efesien,
agar pemohon tidak mengeluakan waktu
yang lebih lama dengan biaya transparan.
5.Pengawasan
IMB belum sepenuhnya berjalan dengan
baik, ini di sebabkan masih adanya
IMB yang tidak sesuai dengan
peruntukanya dan terjadinya pembiaran.
6.Mekanisme
pengawasan belum transparan hal ini dapat dilihat adanya pengawasan yang
dibiayai oleh pemohon,kemudian dari sisi penerapan sangksinya harus di pertegas.
7.Pihak
pengawas bangunan perlu dilengkapai
dengan berbagai sarana dan prasarana
agar diharapkan efektif,efesien, dan objetif.
”Adapun
demikian hasil pembahasan Pansus II
terhadap rapeda tentang rencana ditail Tata Ruang tahun 2015-2035,”
terangnya.
Hamzah
menambahkan, kami juga memberikan rekomendasi
kepada Pemerintah kota Depok yaitu;
1.
Dengan akan ditetapkanya Raperda tentang rencana ditail Tata ruang Tahun 2015-2035 Pemkot agar
mengatisipasi dan mengatasi
permasalahan disuatu kawasan,
seperti banjir, kemacetan, polusi dan
kesehatan lingkungan.
2.Dalam
melaksanakan raperda tersebut di butuhkan instrumen hukum dan sarana dan prasarana ,kota Depok
sudah memiliki intrumen hukum yang di
jadikan dasar pelaksanaan perda
RTRW,Perda IMB,dan sebagainya.
3.Aspek
lain yang menghambat kurangnya pengetahuan
dan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan, apalagi kota Depok di kenal sebagai Daeah penyangga
ibukota negara.
”Beberapa
poin diatas dan hasil keputusan pansus II dengan ini kami mengusulkan kepada
pimpinan DPRD agar memberikan
persetujuan terhadap kedua raperda ini, sehinga dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Darah,”tegas Hamzah.
Walikota
Depok Nurmahmudi Ismail, dalam sambutanya menyampaikan,” bahwa kedua Raperda yang
telah mendapat persetujuan dari DPRD, diharapkan akan meningkatkan kelancaran
pelayanan kepada masyarakat. Kami menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja keras dari DPRD kota Depok bersama
Dinas Tatat ruang dan Pemukiman,” ucapnya.
Sekretaris
DPRD Drs. H. Mochamad Thamrin S.Sos didahului pembacaan Rancangan keputusan DPRD
tentang persetujuan terhadap 2(dua)
Raperda, ditandatangani ketua DPRD didampingi para wakil dan disaksikan oleh walikota
Depok dan dilanjutkan dengan penyerahan keputusan dan berita acara kepada Walikota. (Rudi H)