Headlines News :
Home » , » 2 Raperda Baru Disetujui DPRD Kota Depok

2 Raperda Baru Disetujui DPRD Kota Depok

Rapat Paripurna DPRD persetujuan Raperda
Depok, tabloidmetrolima.com - Rapat Paripurna Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD  Hendrik Tangke Allo,S,Sos. di hadiri para wakil ketua, anggota DPRD, Walikota Depok, Wakil Walikota, unsur forum kordinasi  pimpinan Daerah, para pejabat  sipil,TNI/POLRI serta para kepala OPD.


Dalam pidatonya ketua DPRD mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, sehingga pada hari ini kedua raperda mendapat persetujuan dari  DPRD Kota Depok, yaitu 1. Raperda perubahan atas Perda No 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Mendirikan Bangunan,  2.Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota  tahun 2015-2035.

Ketua Pansus II dalam laporannya menyampaikan bahwa, bangunan pada hakekatnya merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi manusia sebagai sarana untuk mempertahankan maupun mengembangkan kehidupanya.

”Hal lain yang perlu di perhatikan dalam menerbitkan IMB  adalah persyaratan mendirikan  bangunan  telah memenuhi luas lahan, garis sepadan sungai(GSS), garis sepadan bangunan (GSB), maupun garis sepadan jalan (GSJ),” jelasnya.

Lebih lanjut Hamzah SE,MM mengatakan, untuk itu kami memberikan beberapa rekomendasi  untuk dijadikan evaluasi  bagi pemerintah kota Depok kedepan seperti:

1.Pemerintah harus tegas didalam mengimplementasikan  Perda tentang  tata ruang sehinga tidak ada lagi pelangaran terhadap bangunan yang melanggar  ketentuan.

2.Kemudahan persyaratan  dan proses perijinan mendirikan bangunan  agar optimal sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.

3.Pemerintah harus tegas memberikan sangsi  bagi bangunan yang tidak mentaati  peraturan dan ketentuan.

4.Diperlukan adanya mekanisme  dalam pelaksanaan IMB  sehingga lebih efektif dan efesien, agar pemohon  tidak mengeluakan waktu yang lebih lama  dengan biaya transparan.

5.Pengawasan IMB  belum sepenuhnya berjalan dengan baik, ini di sebabkan masih adanya  IMB  yang tidak sesuai dengan peruntukanya dan terjadinya pembiaran.

6.Mekanisme pengawasan  belum transparan  hal ini dapat dilihat adanya pengawasan yang dibiayai oleh pemohon,kemudian dari sisi penerapan  sangksinya harus di pertegas.

7.Pihak pengawas bangunan perlu dilengkapai  dengan berbagai sarana dan prasarana  agar diharapkan efektif,efesien, dan objetif.

”Adapun demikian hasil pembahasan Pansus II  terhadap rapeda tentang rencana ditail Tata Ruang tahun 2015-2035,” terangnya.

Hamzah menambahkan, kami juga memberikan rekomendasi  kepada Pemerintah kota Depok yaitu;

1. Dengan akan ditetapkanya Raperda tentang rencana ditail  Tata ruang Tahun 2015-2035 Pemkot agar mengatisipasi  dan mengatasi permasalahan  disuatu kawasan, seperti  banjir, kemacetan, polusi dan kesehatan lingkungan.

2.Dalam melaksanakan raperda tersebut di butuhkan instrumen  hukum dan sarana dan prasarana ,kota Depok sudah memiliki intrumen  hukum yang di jadikan dasar  pelaksanaan perda RTRW,Perda IMB,dan sebagainya.

3.Aspek lain yang menghambat kurangnya pengetahuan  dan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan, apalagi  kota Depok di kenal sebagai Daeah penyangga ibukota  negara.

”Beberapa poin diatas dan hasil keputusan pansus II dengan ini kami mengusulkan kepada pimpinan DPRD  agar memberikan persetujuan terhadap kedua raperda ini, sehinga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Darah,”tegas Hamzah.

Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, dalam sambutanya menyampaikan,” bahwa kedua Raperda yang telah mendapat persetujuan dari DPRD, diharapkan akan meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kami menyampaikan ucapan terimakasih  atas kerja keras dari DPRD kota Depok bersama Dinas Tatat ruang dan Pemukiman,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Drs. H. Mochamad Thamrin S.Sos didahului pembacaan Rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan  terhadap 2(dua) Raperda, ditandatangani  ketua DPRD  didampingi para wakil dan disaksikan oleh walikota Depok dan dilanjutkan dengan penyerahan keputusan  dan berita acara kepada Walikota.  (Rudi H)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved