![]() |
| Walikota Jaksel Tri Kurniadi |
Jakarta, Metrolima.com - Wali Kota Jakarta Selatan Tri
Kurniadi mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan untuk tidak membawa kendaraan
pribadi setiap Jumat pekan pertama setiap bulan.
"Kemarin sudah saya kumpulin
semuanya dan mengimbau agar tidak membawa kendaraan pribadi hari Jumat di
minggu pertama," kata Tri, Senin (7/12/2015).
Nantinya, lanjut Tri, Inspektorat
Bantuan Kota (Irbanko) sedang memeriksa PNS yang kedapatan membawa kendaraan pribadi
pada Jumat pekan pertama.
Jika ada PNS yang melanggar aturan
tersebut, menurut Tri, PNS ini bisa dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian
tunjangan kinerja daerah.
"Nanti tunggu hasil Irbanko dan
sanksinya bisa penundaan TKD, misalnya satu bulan tidak dapat TKD atau tiga
bulan tidak dapat TKD," sambung Tri.
Tri juga mengatakan akan melakukan
evaluasi atas kinerja petugas pengamanan dalam (pamdal) terkait pengawasan PNS
yang membawa kendaraan pribadi tersebut.
(kmps/bj/icha/jat)
